Akhir Pekan di Siantar, Tiga Orang Pengedar Sabu Dibui, Satu di Antaranya Warga Taput
- 3 jam lalu
- dibaca 56 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pengedar sabu, pada Sabtu (30/8/2025) malam lalu, sekira pukul 21.25 WIB. Ketiganya masing-masing berinisial S alias K (41), warga Jalan Setia Negara Sitio-tio, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari; TAPS (39), warga Jalan Sipahutar, Simpang Situri-turi, Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dan PDS (29), warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, tersangka pertama berinisial S alias K diringkus dari sebuah rumah di Jalan Setia Negara Sitio-tio, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari pria 41 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan 1 unit handphone (HP) HP Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp100.000 hasil penjualan sabu.
Penangkapan berikutnya terhadap tersangka berinisial TAPS. Pria yang sering berjualan di eks Terminal Sukadame, Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, ini sempat berusaha melarikan diri saat petugas hendak melakukan penangkapan.
Ia memacu sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor polisi, meski akhirnya tertangkap di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Dari dalam sepeda motor Honda Beat putih yang dikendarai pelaku itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti diamankan berupa; 1 buah plastik warna merah berisi 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 5 paket sabu berat bruto 4,71 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 buah kaca pirex.
Lalu, uang tunai sebesar Rp1.387.000 yang menurut keterangan pelaku jika uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu.
Baca: ‘Ratu Ekstasi’ Siantar Diringkus, Barang Bukti 81 Butir Pink Love Inex
Terhadap pria asal Tapanuli Utara, ini petugas melanjutkan pengembangan ke rumah kosnya di Jalan Rindung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Dari sana, polisi menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp3 juta dari dalam lemari.
Lima hari kemudian, tepatnya pada Rabu (3/9/2025) siang sekira pukul 14.30 WIB, polisi meringkus seorang pengedar sabu lainnya berinisial PDS. Pria 29 ini ditangjap di Jalan Tangki, Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca: Pengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi
Darinya ditemukan barang bukti 1 plastik klip dibalut tisu berisi 1 sabu, 1 plastik klip dibalut tisu berisi 8 paket narkotika diduga jenis sabu, dan 1 unit handphone merk Infinix. Total keseluruhan barang bukti milik tersangka PDS sebanyak 9 paket sabu, dengan berat bruto 4,61 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, para tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.