Mahasiswa Nommensen di Pusaran Narkoba, Dua Kasus dalam Satu Bulan
- 5 jam lalu
- dibaca 331 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua orang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) Kota Pematang Siantar terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja. Bisnis haram keduanya terungkap dalam waktu satu bulan.
Informasi dihimpun BENTENG SIANTAR, kasus pertama terungkap pada 8 Agustus 2025, lalu. Mahasiswa yang terlibat, yakni berinisial David Jekson Paulus. Pemuda 23 tahun tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas HKBP Nommensen.
Personel Sat Resnarkoba Polres Siantar menangkap David. dari depan kampus, Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur. David ditangkap sesaat keluar dari area kampus dengan membawa ganja yang akan diserahkan ke pembelinya.
Setelah itu, polisi membawa David kembali ke areal kampus untuk memerlihatkan tempat penyimpanan ganja. Dan, David ternyata menyimpan ganja di salah satu kantin yang ada di kampus tersebut.

David ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 kilogram ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan tersebut.
“Kasusnya lanjut,” tegas Irwanta.
Kemudian, kasus kedua terungkap pada 19 Agustus 2025. Saat itu, Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba. Lima tersangka berikut barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram diamankan.
Baca: Sindikat Pengedar Sabu Purbasari Terungkap, Bandar Ditangkap di Cemara Emas
Lima tersangka yang ditangkap yakni Sandy Fortuna Sinaga (30), warga Girsang I, Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), warga Sidahapintu, Chandra Alfaranus Gultom (27), warga Ajibata, Kabupaten Toba, Delon Sihotang (21), warga Jalan Motung Ajibata, dan Sefran Gurning (24), warga Gang Hah Hole Ajibata, Kabupaten Toba.