Mahasiswa Nommensen di Pusaran Narkoba, Dua Kasus dalam Satu Bulan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Lima tersangka pengedar ganja ditangkap Polres Simalungun dari kawasan Danau Toba.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, penggerebekan dimulai dari Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/8/2025) malam.

“Operasi ini bermula dari informasi berharga yang diberikan masyarakat kepada kami,” kata Henry, Kamis (21/8/2025).

Henry menerangkan, pihaknya menerima laporan dari warga tentang aktivitas konsumsi narkoba di rumah Renol. Polisi pun bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan. Renol ditangkap bersama barang bukti satu paket ganja dalam plastik klip.

Henry melanjutkan, dari interogasi terhadap Renol terungkap bahwa ganja diperoleh dari Sandy Sinaga.

“Ketika Sandy ditangkap, kami menemukan 22 paket ganja dalam plastik klip,” ujar Henry.

Henry mengungkapkan, dari jumlah barang bukti yang ditemukan tersebut menunjukkan bahwa Sandy bukan hanya pengguna, tetapi pengedar aktif.

Pengembangan kasus, sambung Henry, kemudian berlanjut ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Chandra Alfaranus Gultom beserta barang bukti ganja. Interogasi terhadap Chandra membuka informasi tentang tempat penyimpanan ganja di Lapo King.

“Pengembangan di Lapo King membuahkan hasil dengan diamankannya dua tersangka sekaligus, yakni Delon Sihotang dan Sefran Gurning bersama paket ganja dalam goni,” terang Henry.

Henry menuturkan, barang bukti yang disita menunjukkan jaringan yang terorganisir dengan baik. Selain 2,5 kilogram ganja yang dikemas dalam berbagai wadah plastik berwarna hijau, hitam, merah putih, dan biru, polisi juga mengamankan 42 paket ganja siap edar, tiga unit handphone merk Infinix, Vivo, dan Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi antar jaringan, dompet, tas kecil, serta uang tunai Rp300 ribu.

Henry membeberkan, pengakuan para tersangka mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Berdasarkan keterangan mereka, ganja tersebut diperoleh dari Yoga Gultom yang berstatus mahasiswa Universitas Nommensen Pematang Siantar,” beber Henry.

BacaPolisi Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Siantar-Simalungun

Henry menambahkan, para tersangka sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Henry.

Atas keterlibatan dua mahasiswa tersebut, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas HKBP Nommensen.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: