Penempatan Jaringan Utilitas Kabel Serat Optik MyRepublic di Siantar, Tidak Sesuai Izin

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Tiang jaringan berkelir hitam dengan les kuning milik MyRepublic berdiri tegak di Jalan Kakap, persis di depan Rumah keluarga Tampubolon, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

SEMPAT BERHENTI

Jenri Butarbutar, yang sedari awal mengawasi pendirian tiang jaringan memrotes pekerja. Apalagi, dari 6 tiang, itu ada satu tiang posisi-nya terlalu menjorok ke luar, sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Mendapat teguran warga, pekerja pun menghentikan pekerjaan dan menutup lubang tiang. Sementara, pengawas yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang, sehingga warga menyarankan pekerja segera beranjak.

“Sebagai warga, kita sudah resah karena terlalu banyak tiang jaringan, tanpa diketahui warga, tiang-tiang apa saja itu? imbuh Butarbutar, kepada BENTENG SIANTAR.

Lalu, keesokan harinya, Rabu 13 Agustus, pekerja yang sama kembali melakukan pemasangan tiang di Jalan Kakap (persis di depan Rumah keluarga Tampubolon), tapi di lubang yang berbeda. Belakangan, bukan hanya tiang yang terpasang, akan tetapi pembangunan jaringan utilitas kabel serat optik milik MyRepublic telah tuntas, tanpa ada tindakan dari instansi terkait.

“Disitu warga kecolongan. Kepada pemerintah, supaya ada koordinasi dengan warga, setidaknya ke RT/RW. Ini koordinasi dengan lurah pun tak ada,” keluh Butarbutar.

Terpisah, staf teknis Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Aldi Simanjuntak mengatakan, telah menyurati pihak provider maupun vendor yang melakukan pemasangan tiang jaringan MyRepublic, diduga tidak sesuai izin dimaksud.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar mengungkapkan bahwa terkait pelaksanaan pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas kabel serat optik saat ini sudah menjadi atensi Sekretaris Daerah (Sekda).

Saat ini, seluruh pihak terkait, termasuk pembina kewilayahan seperti camat dan lurah diperintahkan oleh sekda melakukan pendataan jaringan utilitas kabel serat optik internet di wilayah masing-masing. Dan, leading sektor-nya adalah Dinas PUTR Kota Pematangsiantar.

Tiang jaringan milik MyRepublic tampak tertancap di Jalan A. Yani, Kecamatan Siantar Timur.

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Untuk diketahui, Dinas PUTR Pematangsiantar berhak untuk menghentikan pekerjaan pelaksanaan penempatan kabel serat optik, apabila di lapangan ternyata tidak sesuai dengan petunjuk staf teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: