Lurah Simalungun Tegur Pemilik Bangunan Liar: Kami Harap Hentikan Segera!
- 2 jam lalu
- dibaca 5 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lurah Simalungun, Ridoiman Junifer Purba telah melayangkan teguran kepada Indra Kesuma (77), pemilik bangunan liar di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“Teguran sudah kami layangkan,” kata Ridoiman, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (15/09/2025).
Ridoiman menuturkan, pihaknya telah terjun langsung ke lokasi pembangunan milik Indra Kesuma. Berdasarkan hasil pemantauan mereka di lapangan, mereka menemukan bahwa Indra Kesuma telah mendirikan bangunan yang menempel langsung dengan tembok penahan banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Menurut Ridoiman, pembangunan tersebut melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, yaitu Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2025 tentang Garis sempadan sungai serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS serta Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang RT/RW Kota Pematangsiantar.
Oleh karena itu, Lurah Simalungun mengimbau Indra Kesuma agar menghentikan segera aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung. Dan, membongkar bangunan tersebut.

Teguran dari Lurah Simalungun kepada pemilik bangunan an Indra Kesuma.
Baca: Ada Bangunan Liar di Siantar, yang Punya Bos Besar, Bukan Masyarakat Rentan Miskin
Dalam berita sebelumnya, Indra Kesuma membenarkan sebagai pemilik bangunan yang sedang dibangun di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, tersebut. Namun, pengusaha showroom Apollo Motor Siantar itu keberatan kalau bangunannya dipersoalkan.
“Banyak bangunan di situ, kenapa (hanya) saya yang disoroti?” protes Indra Kesuma.