SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang residivis narkoba inisial MAR tertangkap saat membawa sabu di depan gerbang SD Negeri, Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (12/09/2025) sore lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Dari tangan warga Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, ini petugas mengamankan barang bukti 8 paket sabu, dengan berat bruto 2,94 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam.
Kepada petugas, pria 25 tahun ini mengakui seluruh barang bukti miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial P. Namun, setelah dilakukan pengembangan, laki-laki berinisial P itu tidak ditemukan.
Sementara, pelaku MAR diboyong ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Baca: Dua Pengedar Sabu Diringkus dari Perdagangan, Bandarnya di Lapas Langkat
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, MAR telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.