PAPBD Siantar 2025 Disahkan, Pendapatan Daerah Bertambah Rp38 Miliar jadi Rp1,1 Triliun

Share this:
BMG
Wesly Silalahi menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar atas Persetujuan DPRD terhadap Penetapan Ranperda tentang P-APBD Kota Pematangsiantar TA 2025 menjadi Perda tentang P-APBD Kota Pematangsiantar TA 2025, pada Rapat Paripurna digelar di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (24/09/2025) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi menghadiri Rapat Paripurna terkait Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar atas Persetujuan DPRD terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Pematangsiantar TA 2025.

Sekaligus Pidato Penutupan Rapat Paripurna XI Tahun Dinas 2024 DPRD Kota Pematangsiantar. Rapat Paripurna digelar di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (24/09/2025) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih.

Rapat Paripurna diawali penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Ranperda Kota Pematangsiantar tentang P-APBD TA 2025.

Mengawali sambutannya, Wesly mengucapkan terima kasih atas seluruh pandangan, harapan, dan masukan yang disampaikan DPRD terhadap Ranperda P-APBD TA 2025 selama pembahasan berlangsung.

“Akan kami jadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini,” sebut Wesly.

Wesly menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan agenda rapat pembahasan Ranperda P-APBD TA 2025 dengan baik dan tepat waktu.

Diutarakan Wesly, setelah seluruh tahapan Pembahasan Ranperda P-APBD TA 2025 dilalui dan berjalan dengan baik, sehingga memperoleh persetujuan DPRD, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapat evaluasi, agar P-APBD TA 2025 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Secara umum, perkenankanlah kami menyampaikan harapan serta arah kebijakan Pemko Pematangsiantar yang terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Melalui hasil rekomendasi dari rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi, pada kesempatan ini Wesly menjabarkan pendapat akhir. Pendapatan Daerah, terdiri dari tiga bagian besar, yaitu bagian pendapatan asli daerah, bagian dana transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah. Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan ini yang ditetapkan pada Ranperda P-APBD TA 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Target pendapatan asli daerah terhadap rencana pendapatan daerah yang dituangkan dalam rancangan P-APBD TA 2025 yang disampaikan kepada DPRD untuk memeroleh pembahasan, telah disesuaikan jumlahnya dengan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar. Perubahan jumlah target pendapatan telah dilakukan penyesuaian per jenis sumber dana dan telah diproyeksikan pada program dan kegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk Belanja Daerah, P-APBD dengan fungsinya untuk alokasi distribusi dan stabilisasi adalah instrumen penting dam mengelola keuangan daerah. P-APBD diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Dengan potensi sumber daya yang dimiliki saat ini dan di masa mendatang, P-APBD yang direncanakan diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat. P-APBD dimaksudkan untuk akselerasi terwujudnya berbagai program pembangunan, sekaligus menentukan langkah-langkah progresif dalam pelaksanaannya dengan melakukan penetapan skala prioritas program dan kegiatan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan penyesuaian kebijakan pemerintah atasan, yang disusun dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi keuangan dan mencermati kembali program dan kegiatan yang telah dilaksanakan secara terukur, akuntabel, serta mengevaluasi capaian kinerja yang telah dicapai. Sehingga penggunaan belanja harus mampu menjadi alat percepatan pencapaian sasaran pembangunan yang makin efektif dan efisien.

BacaHujan Deras dan Angin Kencang Guyur Siantar, Pohon Tumbang di 43 Lokasi, 36 Rumah dan Dua Mobil Rusak

Pembiayaan Daerah, disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan, maupun pada tahun anggaran berikutnya. Penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah TA 2025 merupakan penyertaan modal (investasi) Pemko Pematangsiantar.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: