SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penyidik Unit Tipikor Polres Pematangsiantar telah melimpahkan tersangka kasus korupsi, Tohom Lumban Gaol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, pada Jumat (26/9/2025) pagi.
Amatan BENTENG SIANTAR, setelah pelimpahan, Tohom yang sudah mengenakan pakaian tahanan kemudian dibawa dengan mengendarai mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1510 WAC menuju Kota Medan.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut eks Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut saat wartawan mencoba mewawancarainya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Arga Hutagalung menerangkan, Tohom langsung dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk mengikuti persidangan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Julham Situmorang.
“Hari ini, sidang Julham Situmorang. Tersangka Tohom Lumban Gaol dihadirkan sebagai saksi,” kata Arga.
Baca: Sebelum Ditersangkakan, Kadishub Julham Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
Arga melanjutkan, setelah persidangan, Tohom Lumba Gaol selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IA Medan untuk dilakukan penahanan.
“Dalam waktu dekat, tersangka Tohom Lumban Gaol dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Arga.
Arga sendiri hadir dalam persidangan tersebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya juga ikut ke Medan untuk sidang,” kata Arga.
Seperti diketahui, Tohom Lumban Gaol terlibat dalam kasus korupsi retribusi parkir Rumah Sakit (RS) Vita Insani yang menjerat Julham Situmorang.
Baca: Kapolres Siantar Merespon Tuduhan Serius Kadishub Julham Situmorang
Tohom Lumban Gaol dan Julham Situmorang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.