SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Aktivitas galian C diduga tanpa izin bebas beroperasi di kawasan Ring Road Kota Pematangsiantar. Pengusahanya Jhon Hutasoit, Pangulu Pematang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar, Ipda Martua Rajagukguk yang dikonfirmasi terkait hal itu, alih-alih melakukan penindakan justru terkesan tidak tertarik menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan media terkait dugaan galian C ilegal yang berada di kawasan Ring Road Kota Pematangsiantar, tersebut.
“Nantilah itu. Masih sibuk,” kata Martua, saat coba diwawancarai BENTENG SIANTAR di kantornya, Senin (29/9/2025).
Martua mengungkapkan, dia juga sedang mengumpulkan Tim Opsnal untuk mengerjakan hal lain.
“Lagi kumpulkan Opsnal ini. Ada kerjaan yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba juga enggan mengambil tindakan atas bisnis ilegal yang dilakukan Jhon Hutasoit.
Elyanto malah menyarankan wartawan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Masih ada kecamatan melakukan pengawasan dan pembinaan,” ujar Elyanto.
Berbeda dengan Elianto, Camat Panombeian Panei, Lina Oletta Damanik mengaku, dia segera konfirmasi hal tersebut ke Pangulu Pematang Panei. Namun, saat kemudian ditanya soal hasil konfirmasinya, Lina Oletta Damanik tidak menjawab.
Baca: Oknum Pangulu Main Galian C Ilegal di Siantar, Keruk Tanah dari Kawasan Ring Road
Diberitakan sebelumnya, pengerukan tanah diduga tanpa izin terjadi kawasan Ring Road, persisnya di jalur Naga Huta menuju Simpang Dua, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Amatan BENTENG SIANTAR, pada Kamis (25/9/2025) siang, satu unit alat berat atau excavator terlihat berada di lokasi tersebut. Excavator tersebut tampak mengeruk tanah dan memindahkannya ke truk yang datang silih berganti.
Jhon Hutasoit, Pangulu Pematang Panei, saat dihubungi via telepon seluler, mengakui jika dia yang mengerjakan galian tersebut.
“Sedikitnya itu. Tanah aja. Kalau batu bukan aku,” kata Jhon.
Menurut Jhon, galian batu tersebut merupakan pekerjaan seorang pria yang juga bermarga Hutasoit.
“Batu itu marga Hutasoit juga. Dia yang punya lahan,” jelas Jhon.
Baca: Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan
Jhon beralasan, mereka mengeruk tanah tersebut karena adanya kolega yang hendak membangun rumah.
“Untuk menimbunnya itu. Ada yang bangun rumah,” ujarnya.