SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak menyampaikan bahwa pelayanan prima dan perlindungan masyarakat adalah yang utama. Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat, seluruh laporan pengaduan selalu ditangani dan diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku.
“Semua laporan polisi (baik itu di Sat Reskrim maupun polseķ jajaran), selalu diproses. Dimulai dari penyelidikan (lidik) hingga ke penyidikan (sidik), ditangani sesuai SOP berlaku,” ujar Sah Udur, Selasa (7/10/2025).
Dia menegaskan, setiap masyarakat yang datang membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Pematangsiantar, selalu dilayani dengan humanis dan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Kemudian, terhadap pengadu akan disampaikan perkembangan lewat surat penyidik (SP2HP).
Baca: Marak Pencurian Meteran Air, Polres Siantar Keluarkan Edaran ke Pengusaha Botot, Bunyinya Begini..
Selain aduan masyarakat, sambung Sah Udur, Polres Pematangsiantar juga selalu bergerak cepat merespon bilamana ada menerima laporan masyarakat melalui Layanan Polisi Call Center 110. Pihaknya akan menurunkan personel piket Polres Pematangsianțar maupun polsek jajaran untuk menindaklanjutinya.
“Jadi, kalau (misalnya) ada yang bilang pelayanan di Polres Siantar, buruk, itu tidak benar,” kata Sah Udur.
Baca: Ramai Kasus Keracunan MBG, Sementara RSUD Siantar Sama Sekali Tidak Dilibatkan
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menambahkan, respon cepat terhadap aduan publik adalah prioritas mereka. Dia mengambil contoh ketika mereka merespon aduan masyarakat dari call center 110 dan yang viral di media sosial (medsos) terkait sekelompok pemuda diduga debt collectorh endak melakukan penarikan sepeda motor di parkiran Suzuya Mall, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, pada Rabu (1/10/2025) lalu.
“Tidak sampai 1 x 24 jam, sekelompok pemuda itu sudah kita diamankan,” tandas Sandi.