Gagal Transaksi Sabu, Warga Sidamanik Ini Nginap di Hotel Prodeo
- 8 jam lalu
- dibaca 51 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Keinginan mendapat cuan dengan cara instan membuat seorang pria berinisial AR alias M harus mendekam di Hotel Prodeo (penjara, red) milik Polres Pematangsiantar. Pria 42 tahun ini tertangkap polisi saat hendak melakukan transaksi sabu di jalan besar Saribuk Dolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (04/10/2025), malam lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
Keterangan diperoleh, pada Sabtu malam itu, pelaku AR alias M sedang duduk di atas sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BK 6482 TBM. Dia sedang menunggu calon pembeli.
Tapi, calon pembeli yang ditunggu-tunggu, yang datang justru polisi. Melihat kedatangan polisi, pelaku segera melemparkan barang bukti sabu itu.
Namun, polisi yang sejak awal sudah mengetahui gelagat mencurigakan langsung mengamankan pelaku dan memintanya memungut kembali barang bukti narkoba itu.
Dari pelaku AR alias M, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu, dengan berat bruto 1,40 gram. Selain sabu, handphone (HP) Redmi warna biru milik pelaku juga disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pria yang diketahui merupakan warga Bah Birong Ulu, Kelurahan Bah Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, digelandang ke Mapolres Siantar.
Baca; Beragam Kutipan Tak Jelas di SD Latihan SPG YP HKBP, Ada Uang Pembangunan hingga Kolekte
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, tersangka AR alias M sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.