Benteng Siantar

Pengedar Narkoba Jalan Bahkora II Hutapisang Siantar Ditangkap, BB Ganja 72 Gram

Seorang pemuda inisial DUS ditangkap di perladangan Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Maribun. Barang bukti ganja 72,56 gram.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika di Jalan Bahkora II Hutapisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun. Seorang pengedar diringkus dari perladangan yang ada di Jalan Bahkora II.

Pelakunya pemuda setempat, inisial DUS. Dari laki-laki berusia 20 tahun, itu petugas menyita barang bukti 72,56 gram ganja.

Penangkapan DUS berawal dari informasi warga yang resah dengan bisnis gelap DUS. Kanit 2 Sat Resnarkoba, Ipda Indrawan yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku DUS dari perladangan yang ada di Jalan Bahkora II, pada Minggu (05/10/2025), lalu sekira pukul 18.45 WIB.

BacaGerebek Narkoba di Girsang Sipangan Bolon, Pemilik Kedai Tuak Diringkus, Ganja 23,91 Gram Disita

Kepada petugas, DUS mengaku mendapat pasokan ganja dari seorang pria berinisial B. Namun, pelaku B langsung melarikan diri begitu dapat kabar DUS diringkus polisi.

Sementara, DUS langsung digelandang ke Mapolres Siantar dan ditahan.

BacaGawat! Sabu Sudah Beredar di Raya Usang, Pelaku Diringkus di Ladang

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, terhadap DUS telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.