Sudah Sebulan Suplai Ekstasi ke THM, Dua Sejoli Ini Ditangkap
- 3 jam lalu
- dibaca 68 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Baru sebulan menggeluti bisnis peredaran narkoba, dua sejoli SW (19) dan DT (22) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Mereka diringkus di depan Kafe Pelangi, Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (08/10/2025), dini hari sekira pukul 00.45 WIB.
Mereka ditangkap atas informasi masyarakat. Penangkapan bermula terhadap SW.
Darinya diamankan 7 butir pil ekstasi, 2 handphone merk Samsung warna hitam, dan Vivo warna hitam. Kemudian, 6 butir ekstasi dari dompet, 1 unit HP merk Oppo warna putih dan uang sebesar Rp70.000.
Baca: ‘Ratu Ekstasi’ Siantar Diringkus, Barang Bukti 81 Butir Pink Love Inex
Kepada polisi, SW mengakui seluruh ekstasi miliknya diperoleh dari DT. Pria 22 tahun itu pun turut ditangkap.
Keterangan diperoleh, SW, warga Dusun II, Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan DT (22), warga Jalan Kampung Jawa, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ini sudah sebulan menjalankan bisnis peredaran narkoba jenis ekstasi. Target pasar mereka, tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan keduanya. Terhadap keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.