Tiga Orang Sindikat Pengedar Ekstasi Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan 68 Butir Ekstasi

Share this:
BMG
Tersangka narkoba foto bersama dengan polisi di Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dan Kodim 0207/ Simalungun berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba di Kota Pematangsiantar, Jumat (10/10/2025), dini hari sekira pukul 01.25 WIB. Tiga orang diamankan berikut dengan barang bukti tiga paket sabu dan 68 butir pil ekstasi.

Adapun ketiga orang ditangkap yakni berinisial DR alias L (30), warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun dan dua orang laki-laki berinisial AS (46), warga Jalan Medan, Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar, dan MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Keterangan diperoleh, Tim Resnarkoba yang dipimpin AKP Irwanta Sembiring bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun Lettu Edi Susanto dan Lettu Syarial Ritonga dari Kodam Medan melakukan penangkapan terhadap DR alias L di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar.

Dari perempuan 30 tahun ini, petugas menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil ekstasi dan 1 unit Handphone (HP) merk Vivo. Kepada petugas, DR alias L mengaku ekstasi tersebut didapatkannya dari AS.

Lalu dilakukan pencarian dan menemukan AS di salahsatu tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar. Namun saat itu tidak ditemukan ekstasi melainkan 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP Nokia.

Ketiga diinterogasi, AS mengakui ada memberikan pil ekstasi pada DR alias L, dan masih ada menyimpan pil ekstasi dan sabu di kosan mereka Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Tim gabungan kemudian langsung melakukan pengembangan dengan membawa AS dan DR alias L ke kos-kosan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos mereka, petugas menemukan barang bukti dalam lemari 1 buah plastik klip berisi 49 butir pil ekstasi dan 3 paket sabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, dan 1 butir pil extacy warna kuning.

BacaTerlibat Sindikat Pengedar Narkoba Tebing Tinggi, Empat Warga Siantar Diringkus

AS kembali mengaku masih ada menyimpan narkoba pada temannya di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper) Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Lalu, Tim Gabungan membawa keduanya ke Perumahan Kasper tersebut dan menangkap MB di rumahnya, dengan barang bukti 1 unit HP merk Oppo, 1 buah plastik hitam dan dibuka ada sebuah dompet warna ungu di dalamnya ada 8 paket pil ekstasi.

BacaSetelah Perdagangan, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Gunung Bayu, Dua Tersangka Diringkus

Ketika diintrogasi, AS mengaku ekstasi total keseluruhan 68 butir dan sabu berat bruto 3.00 gram tersebut didapatkan dari temannya di Kota Tebingtinggi.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share this: