Benteng Siantar

Dua Orang Pengedar Narkoba Siantar Diringkus, Satu dari Bajigur, Satu Lagi dari Pattimura Ujung

AKS dan ZAP, dua orang pengedar narkoba berikut dengan barang bukti diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pengedar narkotika. Keduanya pria, masing-masing berinisial AKS (24), warga Jalan Medan, Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba dan ZAP (40), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat, yang sudah resah dengan aktivitas para pelaku.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan awal terhadap AKS, Senin (13/10/2025). Pria 24 tahun ini ditangkap dari sebuah gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.

Dari dalam gubuk itu, polisi menemukan 1 kotak rokok gudang garam berisi ganja dari atas meja, 20 lembar kertas nasi, 1 buah jaket kulit warna hitam di dalamnya berisi 1 paket ganja, dan 1 bungkus plastik warna hijau berisi 13 paket ganja, serta uang Rp96 ribu dari kantong belakang sebelah kirinya.

Kepada polisi, AKS mengaku barang bukti 230 gram ganja itu miliknya sendiri yang diperolehnya dari pria berinisial E.

Namun ketika dilakukan pengembangan, pria berinisial E tidak ditemukan keberadaannya.

Keesokan harinya, Selasa (14/10/2025), malam sekira pukul 19.00 WIB. Polisi berhasil meringkus pengedar sabu  berinisial ZAP dari teras rumahnya di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

BacaTerlibat Sindikat Pengedar Narkoba Tebing Tinggi, Empat Warga Siantar Diringkus

Dari ZAP ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu dari baliho yang terikat dan tergantung di atas pintu pagar yang sebelumnya diletakan dari tangan kanan ZAP, 1 unit handphone (HP) merk Xiaomi Poco warna putih dari atas kursi, dan uang tunai sebesar Rp55 ribu dari atas kursi.

Ketika diinterogasi, ZAP mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut. Sebanyak 16 paket sabu berat bruto 4.36 gram diperolehnya dari seorang laki-laki inisial B yang beralamat di Rantauprapat.

BacaPengedar Narkoba Jalan Bahkora II Hutapisang Siantar Ditangkap, BB Ganja 72 Gram

Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, kedua tersangka sudah berada di RTP Polres Pematangsiantar. Untuk tersangka AKS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan, untuk ZAP dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.