Pol PP Minta Bos Apollo Motor Setop Dirikan Bangunan Liar di DAS Bah Bolon

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Bangunan liar milik Indra Kesuma di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Foto dijepret Sabtu (27/09/2025).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar meminta Indra Kesuma, untuk menghentikan kegiatan/aktivitas pembangunan gedung serta membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Demikian bunyi surat peringatan I dari Pol PP kepada Indra Kesuma yang diperoleh Redaksi BENTENG SIANTAR, Kamis (23/10/2025). Pol PP dalam suratnya menyebutkan, sesuai hasil monitoring lapangan bahwa Indra Kesuma telah mendirikan bangunan yang menempel langsung dengan tembok penahan banjir di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bah Bolon di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.

Menurut Pol PP, tindakan Bos Apollo Motor (showroom sepeda motor Honda terkemuka di Kota Siantar) itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2025 tentang Garis sempadan sungai dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang RT/RW Kota Pematangsiantar.

Masih dalam surat tertanda tangan Plt Kakan Satpol, Mangaraja Tua Nababan itu, apabila Indra Kesuma tidak mengindahkan peringatan I dari Pol PP, maka Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui tim pembongkaran bangunan melakukan penertiban.

Bangunan liar milik Indra Kesuma di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Siantar Selatan.

BacaAda Bangunan Liar di Siantar, yang Punya Bos Besar, Bukan Masyarakat Rentan Miskin

Sementara itu, dari pemantauan media BENTENG SIANTAR, terhitung mulai Senin sampai dengan Sabtu (15-27/09/2025), sedikitnya 10 orang pekerja tampak melakukan aktivitas pembangunan gedung di lokasi Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.

Bos Apollo Motor itu sama sekali tidak mengindahkan teguran dari Lurah Simalungun, Ridoiman Junifer Purba, yang meminta segera menghentikan kegiatan pembangunan gedung di DAS Sungai Bah Bolon.

Bangunan liar milik Indra Kesuma di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Siantar Selatan.

BacaLurah Simalungun Tegur Pemilik Bangunan Liar: Kami Harap Hentikan Segera!

Sedangkan, Indra Kesuma ketika dikonfirmasi justru keberatan ketika pemerintah mempersoalkan bangunan miliknya. Menurut dia, banyak bangunan di lokasi itu.

“Banyak bangunan di situ, kenapa (hanya) saya yang disoroti?” protes Indra Kesuma.

Share this: