Operasi Kancil Toba 2025, Pelaku Dikejar Sampai Aceh, 13 Orang Diringkus
- 5 jam lalu
- dibaca 43 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Selama sebulan Operasi Kancil Toba 2025 di Siantar, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana, 6 perkara pencurian sepeda motor (ranmor), 2 perkara penggelapan, dan satu kasus penadah.
“Dari sembilan kasus ini, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, dalam siaran pers di Mako Polres Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025), pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Udur menuturkan, keberhasilan Satuan Reskrim Polres Siantar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar dalam operasi Kancil Toba 2025 selama sebulan dari tanggal 1 s/d 28 Oktober 2025. Sebanyak 13 kasus telah diungkap.
Dari 13 tersangka ini, seluruhnya pria dewasa, yang kesehariannya 9 orang wiraswasta dan 4 orang pengangguran.
“Mereka ditangkap dari lokasi berbeda, ada dari Karo, Siantar dan Simalungun. Bahkan ada yang di Aceh Tenggara,” beber Udur.
Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 1 STNK, 2 kunci sepeda motor, 1 kaos, 1 jaket, 2 buah pelat kendaraan bermotor, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit charger handphone, dan 2 buah kotak handphone.

Kapolres Sah Udur Togi Marito Sitinjak didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar saat mengecek barang bukti perkara curanmor, saat gelar siaran pers di Mapolres Siantar, Rabu (29/10/2025).
Baca: Tiga Orang Komplotan Curanmor di Siantar Ditangkap, Satu Lagi DPO
Untuk ancaman hukumannya, lanjut Udur, untuk kasus pencurian dan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Untuk penggelapan, melanggar Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 900 ribu. Lalu, untuk penadah, dijerat dengan Pasal 480 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 900 ribu.
“Seluruh tersangka saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan akan kita proses sampai tuntas,” pungkas Udur.
