Bawa Sabu, Warga Sondiraya Ini Diringkus dari Hotel Alexander Siantar

Share this:
BMG
Boby Sartana Saragih, warga Sondiraya diamankan diringkus dari Hotel Alexander Siantar, Selasa (28/10/2025) lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Boby Sartana Saragih harus berurusan dengan Polres Pematangsiantar. Pemuda 36 tahun asal Kelurahan Sondiraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ini diamankan polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Boby diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Alexander Graha Hotel, pada Selasa (28/10/2025), siang lalu, sekira pukul 13.40 WIB. Boby diamankan dari Kamar Nomor 404.

Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang seorang laki-laki datang dari Simalungun hendak melakukan transaksi sabu di Siantar, dan sedang menginap pada sebuah hotel yang beralamat di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ke hotel tersebut. Tiba di sana, polisi langsung mengetuk pintu kamar 404. Begitu pintu dibuka, petugas langsung menyergap Boby Sartana Saragih dari dalam kamar.

Pria 36 tahun itu pun tak berkutik saat melihat polisi sudah mengepungnya. Dia terlihat pasrah ketika polisi menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kirinya. Kemudian, barang bukti 2 paket sabu dan 1 buah bong terbuat dari kemasan air mineral dengan pipetnya di atas meja.

BacaPeredaran Narkoba Marak di Jalan Nagur Siantar, Warga Sebut Banditnya Danu Cs

Selain narkotika, petugas turut mengamankan 1 unit handphone (HP) merk Realmi warna biru milik Boby.

Kepada polisi, Boby mengakui 3 paket sabu itu miliknya, dan hendak diedar di Siantar.

“Sabu kuambil dari seorang pria inisial AP di Sondiraya, pak,” kata petugas menirukan perkataan Boby.

Namun, saat dilakukan pengembangan ke Sondiraya, pria inisial AP dimaksud Boby sudah tidak berada di lokasi.

BacaMaret-Oktober 2025 di Siantar, 140 Bandit Narkoba Dikerangkeng

Terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring membenarkan Boby Sartana Saragih. Pemuda yang beralamat di Jalan Jombit, Kelurahan Sondiraya, Kecamatan Raya, itu telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Pematangsiantar. Atas perbuatannya, Boby dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share this: