Wesly Silalahi Rotasi 15 Pejabat Eselon II Pemko Siantar, 5 Tetap di Jabatan Lama
- 3 jam lalu
- dibaca 60 kali
Wali Kota Wesly Silalahi dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Junaedi menyampaikan, pelantikan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dan rotasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan hasil uji kompetensi pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar, serta Kepala Puskesmas. Pelantikan bukan sekadar seremoni administratif.
“Ini adalah amanah. Ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada saudara-saudari sekalian untuk mengemban tanggung jawab yang besar, untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Para pejabat yang dilantik, lanjutnya, telah mendapatkan rekomendasi melalui: Surat Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Nomor 26402/R-AK.02.03/SD/KR.VI/2025, tanggal 11 November 2025 hal Rekomendasi Pengangkatan dalam Tugas Tambahan Kepala Puskesmas di Kota Pematangsiantar.
Kemudian, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26927/R-AK.02.03/SD/K/2025 Tanggal 15 November 2025 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Pematangsiantar.
Masih dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Junaedi, Wesly berharap bisa sama-sama membangun Pematangsiantar menjadi kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
“Upaya ini bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,” pesannya.
Para pejabat yang dilantik diharapkan mampu bekerja produktif, efektif, dan efisien, serta adaptif dengan pemanfaatan teknologi sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
“Terimalah jabatan ini sebagai amanah. Bekerjalah dengan disiplin, berintegritas, serta profesional dalam bekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan,” sebutnya.
“Semoga saudara-saudari yang dilantik pada hari ini, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan penuh rasa tanggung jawabz dan memberikan kontribusi terbaik untuk pembangunan Kota Pematangsiantar,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak dalam laporannya yang dibacakan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir ASN, Raymond Firman Siansu Sianipar menerangkan, pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemko Pematangsiantar berdasarkan: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi;

Daniel Siregar saat melakukan penandatanganan berita acara pelantikan di hadapan Sekda Junaedi Sitanggang, Rabu (19/11/2025).
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 26927/R-AK.02.03/SD/K/2025 Tanggal 15 November 2025 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Pematangsiantar; Berita Acara Sidang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Nomor 023/X/TPK-PNS/2025 Tanggal 24 Oktober 2025; Surat Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Nomor 26402/R-AK.02.03/sd/KR.VI/2025 Tanggal 11 November 2025 hal Rekomendasi Pengangkatan dalam Tugas Tambahan Kepala Puskesmas di Kota Pematangsiantar; Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/3591/ΧΙ-2025 Tanggal 18 November 2025 tentang Rotasi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar; serta
Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/3592/ΧΙ-2025 Tanggal 18 November 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Kepala Puskesmas. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik terdiri atas Eselon IIb sebanyak 20 orang, dan Kepala Puskesmas 1 orang.

Baca: Pelantikan Empat Pejabat di Pemko Siantar, Fidelis Dapat Posisi Kabag
Pelantikan diisi dengan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Dedy Tunasto Setiawan, Penandatanganan Berita Acara oleh Hamzah Fanshuri Damanik, Daniel Hamonangan Siregar, dr Rina Febrina Tarigan, rohaniawan, serta saksi Zainal Siahaan Siahaan SE MM dan Dra Happy Oikumenis Daely. Terakhir, penandatanganan dilakukan Junaedi Sitanggang.
