Benteng Siantar

Bandar Narkoba Online Siantar Diringkus Saat Temani Kekasih Antar Sabu ke ‘Pasien’

Fernando Erwinto Pardede alias Gojo dan kekasihnya Fera Simorangkir diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar. Latar: Wakapolres Kompol Budiono Saputro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan Kasi Humas  Iptu Agustina Triyadewi saat menggelar konferensi pers, Senin (24/11/2025).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan online di Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang diamankan.

Mereka adalah sepasang kekasih; Fernando Erwinto Pardede alias Gojo (37), warga Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan dan kekasihnya Fera Simorangkir (34), warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan Gojo dan Fera terjadi di Jalan Anggrek Raya 3, Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Kota Pematangsiantar, pada Jumat 21 Nov 2025, sekira pukul 11.00 WIB. Pada Jumat siang itu, Fera hendak mengantar pesanan sabu ke pelanggan yang melakukan pemesanan secara online. Namun, Fera tidak sendiri melainkan ditemani kekasihnya Gojo.

Mereka pergi dengan berjalan kaki.

Nah… saat masih berada di seputaran Komplek Kasper itu, Kanit 1 Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Ipda Warman Siallagan bersama anggota yang melakukan pengintaian sejak awal langsung menyergap keduanya.

Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisi sabu berat bruto 0,17 gram dari tangan kanan Gojo. Selain narkoba, 1 unit handphone (HP) Samsung warna hitam milik Gojo dan 1 unit HP merek Redmi warna hitam milik Fera pun turut diamankan sebagai barang bukti.

Ketika diinterogasi petugas, Gojo dan Fera mengaku masih menyimpan sabu dalam rumah yang mereka tempati di Perumahan Kasper, itu. Selain ditinggali, mereka menjadikan rumah itu sebagai basecamp untuk melayani pasien (maksudnya: customer).

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan membawa kedua pelaku ke rumah tersebut.

Dengan didampingi RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah koper hitam merek Travel Time di dalamnya terdapat 1 buah tas merek Caesar warna hitam berisi sabu sebanyak 404 paket, dengan berat bruto 89,72 gram. Kemudian, terdapat 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik putih berisi plastik klip kosong.

Wakapolres Kompol Budiono Saputro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan Kasi Humas  Iptu Agustina Triyadewi, saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkoba online di Kota Pematangsiantar, Senin (24/11/2025).

BacaSah Udur Terjun Langsung ke Sarang Narkoba Jalan Nagur Siantar, Terduga Bandar Fadil Diringkus

Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah kotak blender choper di bawah dispenser pada dapur rumah tersebut. Dari kotak blender choper, terdapat 1 buah kotak rokok surya berisi sabu sebanyak 10 paket, dengan berat bruto 1,87 gram. Kemudian, ditemukan lagi 1 buah dompet berisi 6 paket sabu di atas rak baju.

Maka, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 421 paket sabu (berat bruto 92,78 gram). Dengan perkiraan senilai Rp42,1 juta.

Halaman Selanjutnya >>>

Wakapolres Siantar, Kompol Budiono Saputro, dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2025), menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek Raya 3, Karang Sari Permai. Setelah mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus kedua pelaku.

Atas perkara ini, Gojo dan Fera telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui bahwa Gojo bukan kali pertama itu berurusan dengan hukum. Pria 37 tahun itu sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus narkotika jenis ganja.

“Gojo ini residivis narkotika tahun 2021. Dia divonis hakim PN Siantar, selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Budiono.

Di sela-sela konferensi pers, Kompol Budiono sempat melakukan dialog dengan tersangka Gojo dan Fera. Kepada Budiono, tersangka Gojo telah menjalin hubungan asmara dengan Fera selama kurang lebih dua tahun.

Sementara alasan sampai terlibat jauh dalam bisnis haram narkoba, Fera berdalih karena faktor ekonomi.

“Karena ekonomi kami, pak,” kata Fera sembari menunduk kepada Budiono.

BacaKonspirasi di Balik Persaingan Bisnis Narkoba Mantan Pasutri di Simalungun Terbongkar

Informasi lain diperoleh jika Gojo adalah pemain baru dalam dunia narkoba jenis sabu. Namun, Gojo dalam memasarkan barang haram itu menggunakan sistem cash on delivery atau COD. Artinya, setiap pasien membayar pesanan ketika barang sudah tiba/diterima.

Dengan sistem COD, Gojo seiring waktu mengalami kemajuan. Dari barang bukti sabu yang diamankan, Gojo dapat dikategori sebagai seorang bandar narkoba. Namun, langkahnya ingin menjadi bandar besar terhenti karena keburu ketahuan polisi.

Halaman Sebelumnya <<<