Terungkap! Nes Restobar & Premium Pool Siantar Beroperasi Tanpa Izin
- 57 menit lalu
- dibaca 33 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bisnis restoran, penjualan minuman keras (miras), karaoke hingga biliar yang dijalankan Nes Restobar & Premium Pool, di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, ternyata tidak memiliki izin.
Hal itu dikatakan Eferi Notta Ginting, Lurah Karo. Eferi mengungkapkan, pihaknya sudah pernah mendatangi Nes untuk mempertanyakan izin usaha dan jam operasional yang sampai pukul 04.00 WIB.
“Sekitar sebulan lalu, kami bersama Dinas Pariwisata sudah turun ke sana. Mereka (Nes) kalau jam operasionalnya itu hanya sampai jam 1 atau jam 2 pagi. Nggak sampai jam 4 pagi. Itu juga karena ada (pengunjung) yang minta tambah lagu,” kata Eferi, saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (4/12/2025) siang.
Disinggung soal jam operasional sesuai aturan, Eferi berdalih bahwa hal tersebut merupakan tupoksi Dinas Pariwisata.
Di sisi lain, Eferi membeberkan, Nes belum memiliki izin operasional.
“Waktu kami ke sana, izinnya itu katanya masih dalam pengurusan. Bulan 12 (Desember) ini lah katanya selesai izinnya. Menunggu lah kita,” ujarnya.

Lurah Karo Eferi Notta Ginting bersama pegawai Dinas Pariwisata dan Kecamatan Siantar Selatan saat mendatangi Nes Restobar & Premium Pool di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Baca: Ternyata, Belum Semua Tempat Hiburan Malam di Siantar Punya Dokumen Lengkap
Eferi menambahkan, dirinya akan berkoordinasi dengan kecamatan untuk menindaklanjuti Nes yang beroperasi tanpa izin tersebut.
