Barang Bukti Sabu Diblender di depan Sepasang Kekasih Pemain Narkoba Online Siantar
- 43 menit lalu
- dibaca 37 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 42,25 gram sabu, Jumat (5/12/2025), pagi sekira pukul 09.00 WIB. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung sepasang kekasih pemain narkoba online di Siantar; Fernando Erwinto Pardede alias Gojo (37) dan Fera Simorangkir (34).
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke saluran khusus sesuai SOP penanganan narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait.
Udur menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol komitmen kuat Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar. Disebutkan, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram, yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram.
“Ini bukti nyata keseriusan kami memerangi narkoba,” kata Udur.
Untuk para tersangka, lanjut Udur, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pintanya.
Baca: Nes Restobar & Premium Pool Siantar: Sedia Ruang Khusus Karaoke Plus Perempuan Muda
Turut hadir dalam acara pemusnaan barang bukti, Wakapolres Siantar, Kompol Budiono Saputro, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Yovita Marina Tarigan, pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong, KBO Sat Resnarkoba, Iptu Apri Damanik, Kanit 1 Sat Resnarkoba Ipda Warman Siallagan, Kanit 2 Ipda Indrawan, Kasubsi Penmas Sihumas, Ipda Esron Pasaribu, dan personel Sat Resnarkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melakukan pemusnahan barang bukti sabu, Jumat (5/12/2025).
Baca: Bandar Narkoba Online Siantar Diringkus Saat Temani Kekasih Antar Sabu ke ‘Pasien’
Untuk diketahui, sepasang kekasih yang dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti Fernando Erwinto Pardede alias Gojo (37), warga Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, dan kekasihnya Fera Simorangkir (34), warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamtan Siantar Timur.
