Nes Restobar & Premium Pool Siantar, Jangankan Jual Miras, Izin Bar Saja Belum Beres

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kolase Foto: Kadis PMPTSP, Hammam Sholeh. Nes Restobar & Premium Pool, Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Nes Restobar & Premium Pool yang beroperasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, ternyata hanya memiliki izin restoran. Sementara, penjualan minuman keras (miras) hingga operasional bar, karaoke dan biliar dilakukan secara ilegal.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh membenarkan hal itu. Sholeh mengungkapkan, saat ini, Nes hanya memiliki izin restoran.

“Mereka (Nes) sedang mengurus untuk izin bar,” kata Sholeh, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (8/12/2025).

BacaPolisi Buru Indah Samosir, Pemasok Ekstasi ke THM EvoStar Siantar

Sholeh melanjutkan, Nes juga sedang mengurus Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Sementara, sambung Soleh, izin penjualan minuman keras baru dapat diproses setelah Nes memiliki izin bar.

“Keluar dulu izin bar-nya. Setelah itu, bisa diurus izin penjualan minuman beralkoholnya,” jelas Sholeh.

Baca101 Kasus Terungkap, Termasuk Gerebek Basis Narkoba ‘Bangsal’ dan THM Studio 21 Siantar

Lalu untuk biliar, izinnya dapat langsung dikeluarkan jika diajukan lewat OSS (Online Single Submission), atau sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik.

“Karena risiko rendah (biliar), bisa langsung keluar itu dari OSS,” ujar Sholeh.

Share this: