Benteng Siantar

Udur Bakar 1.906,85 Gram Ganja di Polres Siantar: 5.720 Jiwa Terselamatkan

Kapolres AKBP Sah Udur melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 1.906,85 gram disaksikan para pihak terkait di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (16/12/2025), siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba, Selasa (16/12/2025), siang sekira pukul 11.00 WIB.

Selain Sah Udur, ikut serta melakukan pemusnahan Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasiwas Iptu Arwansyah Batubara, Ps Kasi Humas, Iptu Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Heri Santoso dan Yovita Morina Tarigan.

Sah Udur menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku, sebagai wujud keseriusan Polri menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.906,85 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dari beberapa kasus, yakni Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/148/XII/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada Selasa (2/12/2025), pukul 16.30 WIB, di depan rumah Jalan Darussalam, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Dengan tersangka inisial S (51), warga Jalan Darussalam, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba dan I (47), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Barang bukti yang dimusnahkan 84,22 gram.

Lalu, kasus kedua LP/A/149/XII/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada Selasa (2/12/2025), sekira pukul 17.40 WIB di pinggir Jalan Darussalam, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Tersangka RPMLS (37), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dimusnahkan 781,72 gram.

BacaPengedar Ganja Tertangkap Saat Hendak Antar Orderan, Ngaku Dapat Pasokan dari USI

Kasus terakhir LP/A/151/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada Kamis (4/12/2025), sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Tersangka MHN (44), warga Jalan Asahan Km 4 Bona-Bona, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan barang bukti ganja yang dimusnahkan 1.040,91 gram.

“Jumlah barang bukti ganja dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik sebanyak 1.906,85 gram. Jumlah barang bukti ganja ini berhasil terselamatkan 5.720 jiwa manusia,” ungkap Sah Udur.

BacaDua Orang Remaja di Siantar Tertangkap Tangan Jual Ganja ke Polisi

Disampaikan bahwa kegiatan itu juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik.

“Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar,” pungkas Udur.