Polisi Bongkar Kasus Pencurian di SDN Ade Irma Siantar, Kerugian Puluhan Juta, Dua Pelaku Diamankan, 2 DPO

Share this:
ZEGA-BMG
Erwin Zendrato dan Robert Ndruru, diamankan polisi dalam kasus pencurian dengan pemberatan di SDN Jalan Ade Irma, Kota Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri Nomor 122365, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Dalam perkara yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah itu, dua orang diamankan dan dua orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Adapun kedua pelaku adalah Erwin Zendrato (26), warga Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dan rekannya Robert Ndruru, asal Desa Togizita, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan. Robert sendiri menetap di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (24/12/2025), siang lalu sekira pukul 11.45 WIB. Kasus ini pertama kali diketahui oleh saksi berinisial VJP dan meneruskannya ke pelapor RS (55).

Pelapor RS pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Disitu, RS melihat jika pintu perpustakaan telah rusak. Begitu juga pintu menuju ruang penyimpanan barang-barang yang ada di perpustakaan, telah rusak.

Setelah dicek, sejumlah barang-barang berharga milik sekolah telah hilang, seperti 1 unit printer Epson L3110 seharga Rp3.465.000, 1 unit laptop Toshiba seharga Rp12.000.000, 1 unit laptop Asus Rp6.900.000, 1 unit laptop Acer Rp7.000.000. Kemudian, 1 hardisk eksternal Rp1.400.000, 1 loudspeaker Rp3.675.000, 4 infocus Rp25.300.000, 1 infocus Rp6.600.000, 1 infocus nextcam Rp4.500.000, 1 laptop Asus Rp7.000.000, ATK berkisar Rp5.000.000.

Akibat kejadian itu, pihak SD Negeri Nomor 122365, Jalan Ade Irma Suryani, mengalami kerugian sebesar Rp82.840.000 ditambah kerusakan pintu dan gembok.

BacaKasus Pencurian Air di Tempat Hiburan Malam Siantar, Pihak Koin Bar ‘Serang Balik’ Perumda Tirta Uli

Selanjutnya, pelapor RS membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Utara, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/70/XII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, pada 24 Desember 2025.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: