Benteng Siantar

Tiga Pengedar Sabu di Siantar Diringkus dari Lokasi Berbeda, di Antaranya dari depan RM Burung Goreng

Tiga orang pengedar sabu masing-masing inisial MRA, RLT dan DS diamankan di Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pengedar narkoba dari lokasi berbeda. Ketiganya merupakan TO (Target Operasi) selama ini.

Ketiganya adalah berinisial MRA (26), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau, RLT (45), warga Jalan Lingga, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dan DS (39), warga Jalan Langkat II, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan awal terhadap pria berinisial MRA. Ia ditangkap di depan Rumah Makan (RM) Burung Goreng, Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis (15/10/2026), dini hari sekira pukul 00.05 WIB.

Dari MRA, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya di dalamnya 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram dibalut tisu di atas aspal yang dimana sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanan. Kemudian, 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri.

Masih pada hari yang sama, polisi mengamankan RLT dari Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, pada Kamis (15/01/2026) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun barang bukti ditemukan berupa 1 buah plastik kresek warna putih di atas tanah yang dijatuhkan dengan tangan kiri berisi 13 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,50 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Lalu dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan uang tunai sebesar Rp350 ribu, yang merupakan uang hasil penjualan sabu.

Keesekoan harinya, pada Jumat (16/01/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Polisi kembali meringkus pria berinisial DS dari jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.

Darinya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk vivo warna merah dari kantong depan sebelah kirinya, uang sebesar Rp40 ribu dari tangan sebelah kirinya.

BacaPengakuan Mengejutkan Perempuan Muda Tentang Sosok Tersangka Pembunuhan di Cafe Lotta Siantar

Kemudian, pelaku DS mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Menutur Indah Residen II, Jalan Simbolon Tengkoh, Kecaamtan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa pelaku DS ke rumahnya tersebut dan didampingi pangulu setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak redoxso warna hitam di dalamnya 11 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,41 gram di atas meja dalam kamar.

Lalu, seluruh tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Siantar.

BacaMenaikan dan Menurunkan Penumpang Wajib di Terminal Tanjung Pinggir

Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, untuk tersangka dipersangkakan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.