Hasil Jual Emas Curian Beli Sepeda Motor, iPhone dan iPad, Sisanya Foya-foya dengan Cewek

Share this:
BMG
Pemuda berusia 20 tahun inisial MFAN diamankan polisi atas kasus pencurian di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Seusai menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan, kurang dari 1 x 24 jam atau pada malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, Ipda Ricardo bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian di rumah korban SFH.

Petugas meringkus pelaku inisial MFAN saat sedang mengemudikan mobil rental bersama pacarnya inisial AM di Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Ketika diinterogasi, MFAN mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban SFH.

Lalu perhiasan emas korban telah dijual, sebagian lagi digadai. Uang dari hasil penjualan perhiasan emas itu, telah digunakan membeli beberapa barang berharga, di antaranya 2 unit sepeda motor, 1 buah iPad Gen 9 64 GB Silver WiFi, 1 buah handphone iPhone 13 warna biru.

Selain itu, hasil penjualan perhiasan emas tersebut ada juga dipakai untuk menerima barang gadai, di antaranya 1 unit sepeda motor dan 3 buah handphone. Selebihnya, dipakai foya-foya dan jalan-jalan dengan ceweknya.

Masih menurut pengakuan pelaku, seluruh barang-barang yang dibeli dari hasil menjual perhiasan emas curian itu dititipkan di rumah kekasihnya, inisial AM.

Mendengar pengakuan pelaku tersebut, mantan Kanit Jatanras Polres Siantar ini bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke rumah pacarnya AM di Kampung Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Dari kediaman pacarnya AM, petugas menemukan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah iPad Gen 9 64 GB Silver WiFi, 1 buah iPhone 13 warna biru, 1 unit sepeda motor, dan 3 buah handphone.

Selanjutnya, pada Minggu 25 Januari 2026, siang sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke Kos-kosan Pelangi, Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6658 TBO yang dititipkan pelaku.

BacaPeredaran Sabu Jalan Damar Siantar: Transaksi di Rumah, ‘Pasien’ Tertentu

Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, Ipda Ricardo Rajagukguk menuturkan, saat ini pelaku MFAN sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: