Pendatang Riau dan Sergai Edar Sabu di Siantar, Empat Orang Diringkus
- 2 jam lalu
- dibaca 67 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bisnis peredaran narkoba masih bergeliat di Kota Pematangsiantar. Meski pemberantasan gencar dilakukan, sama sekali tidak menyurutkan langkah dua orang pendatang dari Pekanbaru, Provinsi Riau dan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ini untuk mengedarkan barang haram itu.
Mereka datang ke Siantar, tinggal di rumah kontrakan lalu melancarkan aksi mengedar narkoba ke para penikmatnya.
Realita ini terangkat ke permukaan lewat pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Dalam seminggu terakhir, Polres Siantar meringkus empat orang terkait kasus peredaran narkotika.
Adapun keempat pelaku masing-masing berinisial U alias M (34), warga Jalan Sei Kelulut I, Kelurahan Perhentian Marproyan, Kecamatan Marproyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, AYAMS (25), warga Jalan Nagur, Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, pelaku berinisial RS (44), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari dan MH (53), warga Kampung Keling, Dusun II, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, untuk tersangka inisial U alias M dan AYAMS, keduanya ditangkap di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Senin (19/01/2026) lalu, pagi sekira pukul 10.00 WIB. Adapun barang bukti diamankan, dari U alias M, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram.
Sedang pelaku AYAMS turut diamankan setelah polisi menemukan pesanan narkoba jenis sabu lewat ponsel merk Redmi miliknya. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi pun mengamankan handphone (HP) merk Vivo milik pelaku U alias M dan handphone merk Redmi milik AYAMS sebagai barang bukti.

Tersangka berinisial U alias M dan AYAMS berikut dengan barang bukti diamankan di Mapolres Siantar.
Dua hari kemudian, Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini dari dua lokasi berbeda dengan dua orang pelaku.
Pada Rabu (21/01/2026), malam sekira pukul 23.40 WIB, polisi meringkus RS dari Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Dari pria 44 tahun ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok gudang garam berisi 1 paket sabu berat bruto 1,32 gram dan handphone Realme warna biru.
Kurang lebih sejam kemudian, pada Kamis (22/01/2026), dini hari sekira pukul 00.15 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus pria berinisial MH dari Jalan Sabang Merauke, Gang David, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Dari pria asal Sei Rampah ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang sebelumnya dijatuhkan oleh pelaku di atas aspal, di antaranya 1 paket sabu dan 1 bungkus plastik nabati warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi 5 paket sabu, 1 buah plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong.

RS, warga Bah Kapul diringkus dari Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Baca: Riau: Jauhi Narkoba!
Selain narkotika, petugas juga turut mengamankan 1 buah dompet kulit warna coklat berisi uang tunai milik pelaku MH, sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 buah handphone merk Oppo warna ungu dari dalam tas sandang warna coklat milik pelaku.
Total keseluruhan barang bukti diamankan dari pelaku MS yakni 6 paket sabu seberat 2,04 gram, yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial S, alamat Serdang Bedagai.
Informasi diperoleh, pria berkulit hitam legam ini tinggal pada sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro dan selama tiga bulan terakhir aktif menggeluti bisnis peredaran sabu.

MH, pria asal Sei Rampah diamankan terkait peredaran narkoba di Siantar.
Baca: Pengakuan Pengedar Narkoba di Simalungun: Sabu dari Rio, Orang Siantar
Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan keempat orang tersebut dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Terhadap mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
