Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis

Share this:
ZEGA-BMG
Tiga orang pelaku masing-masing inisial S, DP dan K diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga orang pengedar sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda dan dua di antaranya residivis. Ketiga pria itu berinisial S (31), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, DP (22), warga Jalan Handayani, Huta VI, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan K (26), warga Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ketiganya ditangkap atas informasi masyarakat yang sudah resah. Awalnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pelaku berinisial S yang merupakan seorang residivis narkoba. Ia ditangkap di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, pada Sabtu (30/01/2026), sore sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku S diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Kuning BK 3642 IU.

Adapun barang bukti ditemukan dalam balutan tisu warna putih di dalamnya 1 paket plastik klip sabu berat bruto 0,60 gram di atas jok sepedamotornya dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam milik tersangka yang sempat terjatuh di aspal.

Selanjutanya, polisi meringkus DP dari Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (30/01/2026), malam sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka DP ditangkap, sedang berada di atas sepedamotornya jenis Honda Vario warna hitam tanpa nomor pelat polisi.

Adapun barang bukti ditemukan dari tangannya berupa 1 paket sabu berat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu, 1 unit handphone (HP) iPhone warna hitam dari kantong depan sebelah kirinya, dan dompet warna hitam berisi uang Rp150 ribu dari kantung sebelah kanan belakang.

BacaTimsus Polres Siantar Gagalkan Balap Liar, 19 Sepeda Motor Diamankan

Kemudian, pada Selasa (03/02/2026), dini hari sekira pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal meringkus pria berinisial K dari pinggir Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.

Adapun barang bukti ditemukan berupa 1 paket sabu berat bruto 0,46 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kirinya dan 1 unit handpone merk Vivo warna hitam dari kantong depan sebelah kanannya.

BacaSopo Haven Hotel Jalan Gereja Siantar Diduga Langgar Perda dan Perkada

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, untuk tersangka S & K merupakan residivis narkoba. Ketiganya dipersangkakan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share this: