Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis
- 1 jam lalu
- dibaca 66 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga orang pengedar sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda dan dua di antaranya residivis. Ketiga pria itu berinisial S (31), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, DP (22), warga Jalan Handayani, Huta VI, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan K (26), warga Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ketiganya ditangkap atas informasi masyarakat yang sudah resah. Awalnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pelaku berinisial S yang merupakan seorang residivis narkoba. Ia ditangkap di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, pada Sabtu (30/01/2026), sore sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku S diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Kuning BK 3642 IU.
Adapun barang bukti ditemukan dalam balutan tisu warna putih di dalamnya 1 paket plastik klip sabu berat bruto 0,60 gram di atas jok sepedamotornya dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam milik tersangka yang sempat terjatuh di aspal.
Selanjutanya, polisi meringkus DP dari Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (30/01/2026), malam sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka DP ditangkap, sedang berada di atas sepedamotornya jenis Honda Vario warna hitam tanpa nomor pelat polisi.
Adapun barang bukti ditemukan dari tangannya berupa 1 paket sabu berat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu, 1 unit handphone (HP) iPhone warna hitam dari kantong depan sebelah kirinya, dan dompet warna hitam berisi uang Rp150 ribu dari kantung sebelah kanan belakang.
Baca: Timsus Polres Siantar Gagalkan Balap Liar, 19 Sepeda Motor Diamankan
Kemudian, pada Selasa (03/02/2026), dini hari sekira pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal meringkus pria berinisial K dari pinggir Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Adapun barang bukti ditemukan berupa 1 paket sabu berat bruto 0,46 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kirinya dan 1 unit handpone merk Vivo warna hitam dari kantong depan sebelah kanannya.
Baca: Sopo Haven Hotel Jalan Gereja Siantar Diduga Langgar Perda dan Perkada
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, untuk tersangka S & K merupakan residivis narkoba. Ketiganya dipersangkakan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
