Empat Pengedar Ganja Diringkus, Seorang Pelaku Ngaku Dapat Barang dari daerah USI
- 2 jam lalu
- dibaca 81 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam dua hari pada minggu lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus 4 orang tersangka kepemilikan ganja. Keempatnya warga Simalungun, masing-masing berinisial RY (24), warga Sukamulia, Kecamatan Tapian Dolok, AC (20), warga Jalan Kolam, Kecamatan Tapian Dolok, MRW (20), warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan MAN (23), warga Jalan Karya Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Dari pengungkapan polisi, basis peredaran ganja keempat pelaku berada di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan pertama terhadap jaringan RY, AC dan MRW. Polisi meringkus RY di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, pada Jumat (06/02/2026), malam sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu, RY diamankan bersama seorang rekannya inisial EL (saksi).
Dari RY, petugas mengamankan barang bukti 2 paket ganja seberat 20,01 gram, handphone Realme warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat.
Saat diinterogasi petugas, RY mengaku memeroleh barang dari rekannya inisial AC di Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Polisi melakukan pengembangan ke Sinaksak dan meringkus AC pada sebuah Pos Kamling di Sinaksak. Dari pelaku AC, ditemukan barang bukti HP merk Oppo, uang sebanyak Rp 600 ribu serta 1 gulungan kertas nasi berisi ganja berat bruto 56,00 gram, dan 5 lembar kertas nasi.
Kepada petugas, AC mengaku ganja itu miliknya yang didapat dari temannya inisial MRW. Tidak berapa lama setelah dipancing petugas, MRW pun datang ke Pos Kamling tersebut. Dari MRW, diamankan barang bukti HP merk iPhone dan uang sebanyak Rp 470 ribu.
Kepada petugas, MRW mengakui kalau ganja yang ditemukan dari AC itu dijualnya dengan harga Rp300 ribu. Dan, ganja tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki inisial D.
Namun setelah dilakukan pengembangan laki-laki inisial D tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kemudian keesokan harinya, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar meringkus pelaku berinisal MAN di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, pada Sabtu (07/02/2026), dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Baca: Minum Bir Berujung Maut di Hutabayu, Teman Di-Botoli Sampai Meninggal
Pria berinisal MAN itu berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 4914 TAL, dan menemukan barang bukti di kantong celana sampingnya ada 2 paket ganja, dan di kantong kanan depan ada uang sebanyak Rp 400 ribu serta di kantong celana kiri depan ada 1 unit handphone (HP) merk Realme.
Tak hanya itu saja, dari dalam bagasi sepeda motor dikendarai MAN juga ditemukan juga barang bukti 5 paket ganja.
Saat diinterogasi, MAN mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan total keseluruhan 7 paket ganja berat bruto 85.20 gram tersebut diperolehnya dari orang tidak dikenalnya di daerah Kampus USI. Lalu, MAN beserta abrang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Baca: Sopo Haven Hotel Jalan Gereja Siantar Diduga Langgar Perda dan Perkada
Kasat Ressarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan keempat tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan diancam Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
