Penjelasan Sekda Soal Pembelian Rumah Singgah Covid-19 di Siantar
- 12 jam lalu
- dibaca 14 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang menjelaskan rencana pembelian rumah Singgah Covid-19 yang saat ini disoal DPRD Pematangsiantar telah menaati asas hukum, asas transparansi, dan asas akuntabilitas.
Junaedi membantah tudingan DPRD Pematangsiantar yang menilai pembelian Rumah Singgah Covid-19 seharga Rp14,5 miliar seakan ditutup-tutupi oleh Pemko Pematangsiantar. Padahal, kata Junaedi, sejak awal rencana pembelian tahun 2025, sejumlah media nasional ikut memberitakan.
“Mulai Juni 2025, teman-teman wartawan dari media nasional dan regional sudah ikut memberitakan kok. Sudah dijelaskan pun oleh BPKPD wacana pembelian eks-rumah singgah Covid-19,” terang Junaedi saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (19/02/2026).
Menurut Junaedi, pemberitaan yang ditayangkan oleh awak media membuktikan bahwa Pemko Pematangsiantar menjunjung tinggi asas transparansi publik. Dia heran selama semester II tahun 2025, tidak ada keributan soal rencana pembelian rumah singgah.
“Media sudah memberitakan. Publik sudah menilai dan selama ini nggak ada masalah soal Rumah Singgah Covid-19,” katanya.
Secara formal pemerintahan, lanjut Junaedi, pembelian Rumah Singgah eks-Isolasi Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, telah melewati tahapan KUA-PPAS Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Kemudian dirapatkan oleh Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar tahun 2025.
“Jadi, anggaran sifatnya gelondongan. Dijelaskan ada pembelian tanah saja. Nggak diuraikan jumlah objeknya berapa titik, di mana, dan harganya, karena tanah ini kan nggak ada Standar Satuan Harganya (SSH). Harus ada appraisal,” terang Junaedi.
Baca: Kabar Baik! Pasien Covid-19 Sembuh Semua di Rumah Singgah Siantar
Junaedi juga menyebut bahwa dokumen perencanaan hingga tahapan yang berlangsung di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pemerintah, dilakukan secara profesional dengan tetap mematuhi PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pemerintah Demi Kepentingan Umum.
“Semua dokumennya ada, dan untuk keraguan terhadap penilaian appraisal. Tentunya kita tunggu saja audit resmi dari BPK. Kan BPK per hari ini sudah entry audit ke Pemko Pematangsiantar,” ujar Junaedi.
Baca: Pemko Siantar Salurkan Bantuan Perbekalan Ramadhan ke 134 Masjid dan 38 Musala
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menuturkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang sejak awal terbuka kepada publik melalui rekan media.
“Kami mendorong agar seluruh SKPD memberikan informasi setiap perencanaan kebijakan pemerintah, termasuk pembelian rumah singgah Covid-19. Tujuannya adalah asas keterbukaan informasi publik. Kota Siantar sendiri menjadi salah satu kota dengan Indeks Transparansi Publik dengan predikat Kota Informatif,” kata Johannes.
