Klarifikasi Pemko Siantar Terkait Pembelian Tanah Milik Timbul Lingga

Share this:
BMG
Kolase foto: Plt Kepala BPKPD Pemko Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol. Aset tanah di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemko Pematangsiantar memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pembelian tanah milik Timbul Lingga di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, senilai Rp3,1 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Tanah itu direncanakan untuk lokasi pembangunan Kantor Lurah Banjar yang baru, dan lebih representatif untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemko Pematangsiantar (Plt Kepala BPKPD), Alwi Andrian Lumban Gaol, Jumat (20/02/2026). Alwi mengatakan, tidak ada konflik kepentingan baik pemerintah dan legeslatif terkait pembelian tanah di Jalan Catur yang anggaran juga ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025.

“Kebetulan saja tanah yang dibeli Pemko Pematangsiantar untuk kantor Lurah Banjar yang sudah 20 tahun berada di gang sempit milik Ketua DPRD Pematangsiantar. Namun, proses pembelian mulai dari dokumen perencanaan, penilaian, hingga transaksi dilakukan secara prosedural,” terang Alwi.

Dijelaskan, Pemko Pematangsiantar sebelumnya menerima surat permohonan dari sejumlah kelurahan terkait kebutuhan kantor kelurahan yang gedung dan fasilitasnya lebih memadai, untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat terutama kelurahan yang padat penduduk termasuk Kelurahan Banjar.

BacaIngat, Anggaran Ditampung APBD! Seragam dan Pakaian Olahraga 1.203 Murid PAUD di Siantar

Atas dasar permohonan itu, Pemko Pematangsiantar mengusulkan anggarannya untuk ditampung pada APBD dan P-APBD TA 2025 sebesar Rp22 miliar.

“Setelah dilakukan survei di beberapa lokasi, ada tanah di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, yang lokasinya strategis di pinggir jalan dan cukup luas. Kebetulan pemiliknya Ketua DPRD Pematangsiantar, dan berdasarkan Pasal 126 ayat 5 PP 19 Tahun 2021 Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi (Pemerintah Kota) langsung kepada yang berhak (pemilik tanah), surat penawaran dari yang berhak hanya untuk memastikan kesediaan pemilik tanah untuk bertransaksi dengan Instansi yang membutuhkan tanah,” jelas Alwi.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: