Klarifikasi Pemko Siantar Terkait Pembelian Tanah Milik Timbul Lingga
- 3 jam lalu
- dibaca 45 kali
Lebih lanjut dijelaskan alumni STPDN itu, besaran nilai ganti kerugian dilakukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tersertifikasi Kemenkeu yang sifatnya mengikat sesuai dengan Pasal 150 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
“Jadi, harga pembelian sudah dinilai oleh kantor jasa penilai publik yang tersertifikasi Kementerian Keuangan, bukan main asal hitung nilainya,” terang Alwi.
Alwi menambahkan NJOP pada objek tersebut adalah Rp2.352.000 per meter². Nilai ganti untung berdasarkan appraisal terhadap tanah tersebut menjadi Rp2.360.000 per meter² di luar nilai appraisal bangunan.
Pemko Pematangsiantar berharap dengan dibangunnya Kantor Lurah Banjar yang baru, maka pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dilakukan karena saat ini kegiatan sosial kemasyarakatan serta program yang menyasar di tingkat kelurahan pun sudah semakin banyak.
