Warga Pondong Sayur dan Gang Cumi-Cumi Siantar, Ditangkap Bawa Sabu di Singosari
- 2 jam lalu
- dibaca 63 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar meringkus dua orang pengedar sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (11/02/2026), malam sekira pukul 19.30 WIB. Kedua pria itu berinisial GL (30), warga Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan KS (29), warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Gang Masjid, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi di peroleh BENTENG SIANTAR, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kepemilikan narkotika. Menindak lanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ke Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Tiba di sana, polisi langsung menangkap dua orang pria inisial GL dan KS dari pinggir jalan sesuai informasi masyarakat.
Adapun barang bukti ditemukan, berupa 1 buah tisu berisi 2 paket sabu berat bruto 2,01 gram dari atas tanah yang sebelumnya dijatuhkan oleh KS pakai tangan kirinya, 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna biru muda dari kantong depan sebelah kiri GL, dan uang tunai sebesar Rp280.000 dari kantong belakang sebelah kanan GL.
Baca: Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis
Saat diinterogasi, KS mengaku sabu itu didapatkannya dari GL. Kemudian GL mengakui pengakuan KS tersebut, dan sabu tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki inisial A di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, satu dari dua orang tersangka merupakan residvis narkoba.
“GL adalah merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini, GL dan KS sudah ditahan,” kata Irwanta, Minggu (22/02/2026).

Baca: Penangkapan Pengedar Sabu di Kelurahan Bane: Yang Ditunggu ‘Pasien’, Muncul Polisi
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
