Polisi Ringkus 4 Orang Bandar Ganja Ketengan di Siantar
- 2 jam lalu
- dibaca 76 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus empat orang pengedar ganja ketengan dari lokasi berbeda. Keempatnya masing-masing berinisial SARH (46), warga Jalan Medan, Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, AS (23), warga Jalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian, inisial EP (21), warga Huta Sidorukun 1, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, dan BTA (18), warga Jalan Tangki, Gang Madrasah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan awal terhadap pria berinisial SARH. Ia ditangkap sedang berdiri di pinggir jalan dekat sepedamotor Honda Revo, warna hitam BK 2693 WV miliknya, Kamis (15/02/2026), sekira pukul 13.15 WIB.
Adapun barang bukti diamankan, berupa 1 paket ganja dan 1 unit handphone (HP) merk Oppo. Lalu, uang tunai sebanyak Rp610 ribu, upah dari menjual narkoba tersebut.
Selanjutanya, polisi meringkus pria berinisial AS di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (13/02/2026), dini hari sekira pukul 02.45 WIB.
Dari AS, polisi mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 5,56 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam.
Masih di hari yang sama, polisi kembali meringkus 2 orang pria berinisial EP dan BTA. Mereka ditangkap di Pos Penjagaan di Perumahan Eva Residence, Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (13/02/2026), subuh sekira pukul 04.20 WIB.
Baca: Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Sah Udur dan Kasat Lantas Berbagi Takjil
Dari mereka, polisi menemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp250 ribu dari kantong belakang sebelah kanan yang merupakan uang penjualan ganja.
Lalu,1 buah HP merek vivo warna putih di atas meja ditemukan di kamar mandi Pos Securiti ada 1 buah ember warna abu-abu di dalamnya ada berisi ganja berat bruto 15,50 gram dan 1 buah buku tulis.
Hingga kini, keempat tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Siantar.
Baca: Pengedar dan Bandar Ganja Ditangkap, Barang Buktinya 720 Gram
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
