Residivis Narkoba Kambuh Lagi, Edar Sabu di Jalan Patuan Anggi Siantar

Share this:
BMG
HG, tersangka pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus HG, seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Patuan Anggi, Gang Siput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Senin (09/02/2026), sore sekira pukul 17.00 WIB. Dari pria 33 tahun ini, petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu, dengan berat 1,18 gram.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan HG berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Patuan Anggi, Gang Siput, Kelurahan Pardomuan. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan.

Tiba di sana, petugas mendapati HG sedang duduk di ruangan tamu rumah sembari menggunakan handphone (HP) Oppo warna putih. Dengan didampingi RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap HG, lalu menemukan barang bukti dari lipatan celananya sebuah plastik berisi 6 paket diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, turut diamankan 1 buah bong lengkap dengan pipet, 3 buah mancis, dan 1 buah pipa kaca pirex.

Kepada petugas, HG mengaku barang bukti yang ditemukan itu benar miliknya, yang diperoleh dari temannya berinisial A di Jalan Handayani. Namun saat pengembangan, A belum ditemukan.

Sementara, HG berikut dengan barang bukti miliknya digelandang ke Mapolres Pematangsiantar, guna proses hukum lebih lanjut.

BacaSindikat Pengedar Sabu Purbasari Terungkap, Bandar Ditangkap di Cemara Emas

Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, terhadap HG dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BacaPolisi Ringkus 4 Orang Bandar Ganja Ketengan di Siantar

Sebagai informasi, HG merupakan warga Jalan Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Dia sebelumnya tercatat sebagai residivis narkoba.

Share this: