Bandit Narkoba Diringkus dari Kos-kosan Sidabutar, Barang Bukti Tas Berisi 1 Kg Ganja
- 17 jam lalu
- dibaca 65 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Keberadaan seorang bandit narkoba terendus sesaat sebelum mengedarkan barang haram itu di Kota Pematangsiantar. Pelakunya berinisial DS, seorang pemuda 28 tahun, asal Huta Sumber Sari, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Ia diringkus dari Kos-kosan Sidabutar, Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Jumat (13/02/2026), malam sekira pukul 19.30 WIB.
Keterangan diperoleh, bisnis haram DS terbongkar berkat kerja sama TNI-Polri. Ia disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bekerja sama dengan Tim Intel Korem Korem 022/Pantai Timur (PT). Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti tas berisi ganja 1 kg.
Atas temuan barang haram itu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone (HP) merk Vivo sebagai barang bukti.
Baca: Empat Pengedar Ganja Diringkus, Seorang Pelaku Ngaku Dapat Barang dari daerah USI
Saat diinterogasi, DS mengaku ganja itu dibelinya dari seseorang berinisial A. Namun sayang, petugas belum berhasil meringkusnya.
Sementara, DS berikut dengan barang bukti ganja miliknya digelandang ke Mapolres Siantar, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca: Dirut PD PHJ Siantar, Bolmen Silalahi Dipanggil Polisi
Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan itu dan telah menetapkan DS sebagai tersangka. Terhadap DS dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
