Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel, Begini Reaksi Universitas HKBP Nommensen Siantar

Share this:
BMG
Hendra Simanjuntak, Wakil Rektor II Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lima hari belakangan ini, berita ‘Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel dengan Modus Bimbingan Skripsi, menjadi isu hangat di ruang-ruang publik Kota Pematangsiantar. Lalu, bagaimana reaksi pihak Universitas HKBP Nommensen Siantar, terkait ulah salahseorang staf pengajarnya yang berinisial RP itu?

Wakil Rektor II Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan atas peristiwa memalukan tersebut, baik dari si dosen inisial RP maupun dari mahasiswi boru R. Menurut Hendra, tindakan RP membawa mahasiswinya ke hotel, merupakan perbuatan melanggar aturan dan kode etik.

“Bimbingan itu hanya bisa dilakukan di kampus,” tegas Hendra, saat diwawancarai BENTENG SIANTAR, pada Senin (23/02/2026), lalu.

Masih kata Hendra, setelah menerima laporan dari kedua belah pihak, pihaknya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Hendra sendiri bertindak sebagai ketua tim.

“Dalam kasus ini, kampus tidak dalam posisi mencari perdamaian. Artinya, kita bicara etika dan aturan,” kata Hendra.

Dijelaskan, setelah dibentuk, Tim Pencari Fakta sudah melakukan pemanggilan terhadap dosen maupun mahasiswi tersebut. Tujuannya tak lain, memintai keterangan lebih lanjut.

“Nanti, CCTV hotel juga akan kita lihat,” ujar Hendra.

BacaKejadian di Siantar, Modus Bimbingan Skripsi, Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel

Dia menegaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap RP. Sanksi itu berupa pencabutan sebagai dosen pembimbing dan skorsing mengajar.

“Kalau sanksi beratnya bisa sampai pemecatan. Setelah ini rampung, rektor akan membawa ke rapat pimpinan dan menyampaikan laporan ke yayasan,” lanjut Hendra.

BacaPermintaan Minta Maaf Dosen Mesum Itu Ditolak, Kembang Kampus Lapor Polisi

Hendra menegaskan, Universitas Nommensen tidak pernah menolerir masalah pelecehan seksual.

“Kami menyampaikan salah satu dosa terbesar dari perguruan tinggi adalah pelecahan. Poses hukum harus kita tegakkan. Kita harus melindungi mahasiswa kita. Kami tidak pernah tawar menawar soal ini. Proses secepatnya,” tegas Hendra.

Share this: