Setahun Dua Kasus Dosen Mesum, UHN Siantar Akui Lemah dalam Pencegahan
- 2 jam lalu
- dibaca 59 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam setahun belakangan, ada dua kasus dugaan pelecehan seksual (asusila, red) oleh oknum dosen terhadap mahasiswi di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar.
Kasus pertama, seorang mahasiswi berinisial CP diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh seorang dosen berinisial SS, pada Januari 2025 lalu.
Kejadian itu bermula ketika CP dan SS berbincang mengenai urusan akademik di kantin kampus. Namun, percakapan kemudian berubah menjadi ajakan hubungan spesial.
Dalam rekaman suara yang dijadikan bukti, SS diduga membawa percakapan ke ranah pribadi, dan intim. Bahkan, SS menceritakan pengalaman hubungan dewasa. Tidak hanya itu, pembicaraan juga mengarah ke ajakan agar CP ikut berjalan-jalan hingga menginap di hotel bersama SS.
Lalu, SS juga menghubungi CP lewat pesan WhatsApp (WA) dengan dalih urusan akademik. Namun, percakapan kembali mengarah pada persoalan pribadi.
Atas tindakan itu, Civitas Akademika Universitas Nommensen Siantar, sudah memberikan sanksi terhadap SS, yakni skorsing selama satu tahun. SS akan kembali aktif menjadi dosen pada tahun 2027.
Teranyar sekaligus kasus kedua, oknum dosen berinisial RP membawa salahseorang mahasiswi berinisial TR ke salahsatu hotel di seputaran Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (20/02/2026), siang lalu.
RP membawa mahasiswi tersebut ke hotel dengan mengendarai mobil Toyota Innova berwarna silver.
Baca: Kejadian di Siantar, Modus Bimbingan Skripsi, Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel
Mahasiswi tersebut menyanggupi permintaan sang dosen pergi ke hotel itu karena alasan untuk bimbingan skripsi. Ditambah lagi, TR khawatir jika dia menolak ajakan RP, maka skripsinya akan dipersulit.
