Benteng Siantar

Setahun Dua Kasus Dosen Mesum, UHN Siantar Akui Lemah dalam Pencegahan

Kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh Damanik, Kota Pematangsiantar. Foto diabadikan Rabu (25/02/2026).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam setahun belakangan, ada dua kasus dugaan pelecehan seksual (asusila, red) oleh oknum dosen terhadap mahasiswi  di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar.

Kasus pertama, seorang mahasiswi berinisial CP diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh seorang dosen berinisial SS, pada Januari 2025 lalu.

Kejadian itu bermula ketika CP dan SS berbincang mengenai urusan akademik di kantin kampus. Namun, percakapan kemudian berubah menjadi ajakan hubungan spesial.

Dalam rekaman suara yang dijadikan bukti, SS diduga membawa percakapan ke ranah pribadi, dan intim. Bahkan, SS menceritakan pengalaman hubungan dewasa. Tidak hanya itu, pembicaraan juga mengarah ke ajakan agar CP ikut berjalan-jalan hingga menginap di hotel bersama SS.

Lalu, SS juga menghubungi CP lewat pesan WhatsApp (WA) dengan dalih urusan akademik. Namun, percakapan kembali mengarah pada persoalan pribadi.

Atas tindakan itu, Civitas Akademika Universitas Nommensen Siantar, sudah memberikan sanksi terhadap SS, yakni skorsing selama satu tahun. SS akan kembali aktif menjadi dosen pada tahun 2027.

Teranyar sekaligus kasus kedua, oknum dosen berinisial RP membawa salahseorang mahasiswi berinisial TR ke salahsatu hotel di seputaran Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (20/02/2026), siang lalu.

RP membawa mahasiswi tersebut ke hotel dengan mengendarai mobil Toyota Innova berwarna silver.

BacaKejadian di Siantar, Modus Bimbingan Skripsi, Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel

Mahasiswi tersebut menyanggupi permintaan sang dosen pergi ke hotel itu karena alasan untuk bimbingan skripsi. Ditambah lagi, TR khawatir jika dia menolak ajakan RP, maka skripsinya akan dipersulit.

Halaman Selanjutnya >>>

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr Muktar B Panjaitan MPd membenarkan adanya kedua kasus tersebut.

“Selama saya menjabat, sudah ada dua kasus dugaan pelecehan seksual,” sebut Muktar, dalam konferensi pers, pada Rabu (25/02/2026).

Muktar mengaku, kasus tersebut bisa berulang dan terjadi dua kali, karena pencegahan yang terlambat.

“Tapi, itu adalah ulah oknum-oknum yang tidak takut,” kata Muktar.

Muktar menegaskan, Nommensen tidak menolerir kasus pelecehan seksual. Menurut dia, pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma akademik, etika, dan hukum.

“Setiap laporan (dugaan pelecehan seksual) akan ditangani secara serius, profesional, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran. Tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum maupun sanksi akademik,” tegas Muktar.

Oleh sebab itu, Muktar mengimbau, kepada korban atau pihak yang mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual agar tidak ragu melapor melalui mekanisme resmi kampus dan atau aparat penegak hukum.

“Saya juga mengimbau agar seluruh civitas akademika menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan,” pinta Muktar.

Muktar mengungkapkan, sejauh ini, hanya ada satu korban RP, yakni TR.

Muktar menuturkan, ketika ada korban atau saksi yang melapor, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas. Disampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara adil, objektif, dan transparan.

“Kami juga menjamin perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan, serta penjatuhan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal universitas apabila terbukti bersalah,” ujarnya.

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr Muktar B Panjaitan MPd, didampingi jajarannya saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/02/2026).

BacaPermintaan Minta Maaf Dosen Mesum Itu Ditolak, Kembang Kampus Lapor Polisi

Muktar menambahkan, Civitas Akademika Nommensen berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Halaman Sebelumnya <<<