SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar menemukan titik terang dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum dosen Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar, berinisial RP terhadap mahasiswinya inisial TR.
Penyidik menegaskan telah mengantongi unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini, di mana tindakan terlapor RP yang membawa korban TR ke hotel, dinilai sebagai bukti kuat adanya perencanaan perbuatan asusila tersebut.
“Mens rea -nya sudah ada. Dari kronologis membawa ke hotel, itu sudah ada niat,” kata Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, kepada BENTENG SIANTAR, pada Kamis (26/02/2026) siang.
Darwin menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus yang mencoreng institusi pendidikan tersebut.
Baca: Kejadian di Siantar, Modus Bimbingan Skripsi, Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel
Baca: Permintaan Minta Maaf Dosen Mesum Itu Ditolak, Kembang Kampus Lapor Polisi
Seusai pemeriksaan saksi rampung, penyidik dijadwalkan segera memanggil oknum dosen terlapor dalam waktu dekat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat, dosen itu dipanggil,” tegas Darwin.
Baca: Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel, Begini Reaksi Universitas HKBP Nommensen Siantar
Baca: Setahun Dua Kasus Dosen Mesum, UHN Siantar Akui Lemah dalam Pencegahan
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika oknum dosen UHN Siantar berinisial RP mengajak mahasiswinya inisial TR ke hotel yang ada di bilangan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (20/02/2026) siang lalu.
TR sendiri mengaku menerima ajakan sang dosen karena ingin melakukan bimbingan skripsi. Akan tetapi, sesampainya di kamar hotel, TR mengaku mengalami perbuatan tidak senonoh dari dosennya.