Gara-gara Tas Coklat, Andi Gultom Diborgol, Rekannya Bawa Kabur iPhone 14Pro
- 1 jam lalu
- dibaca 55 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pelarian Andi Anto Gultom berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, setelah terlibat dalam aksi pencurian tas milik seorang pengusaha toko di Jalan Ade Irma Suryani, Kota Pematangsiantar.
Pemuda 24 tahun ini diamankan polisi saat berada di depan Bilyard Elone, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (24/02/2026) malam, sekira pukul 21.00 WIB, hanya berselang dua hari setelah ia menggasak tas coklat milik Wong Sui In (55), pemilik Toko Makassar.
Meski Andi telah berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy A72, polisi masih memburu rekannya berinisial BM yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BM diketahui membawa kabur barang berharga lainnya berupa satu unit iPhone 14Pro milik korban, yang membuat total kerugian korban ditaksir mencapai Rp11.000.000.
Menurut keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, peristiwa bermula pada Minggu (22/02/2026), pagi sekira pukul 07.45 WIB. Saat itu, korban bernama Wong Sui In baru saja tiba di depan usahanya, Toko Makassar, yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.
Berniat membuka pintu toko, korban turun dari sepedamotornya dan secara spontan mencantolkan tas tangan berwarna coklat muda miliknya di kendaraan tersebut. Namun, situasi sepi pagi itu dimanfaatkan oleh dua orang pelaku; Andi Gultom dan rekannya BM yang datang berboncengan mengendarai Honda Beat hitam tanpa pelat nomor.
Dengan gerakan cepat, kedua pelaku mendekati sepeda motor korban dan langsung menyambar tas tersebut. Sadar barang berharganya digasak, Wong Sui In sempat berteriak histeris; “Pencuri! Pencuri!
Namun kedua pelaku berhasil tancap gas dan menghilang dari lokasi kejadian.
Baca: Kejadian di Siantar, Modus Bimbingan Skripsi, Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel
Akibat kejadian itu, korban Wong Sui In kehilangan tas berisi; 1 unit iPhone 14 Pro warna ungu, 1 unit Samsung Galaxy A72 warna ungu, satu kacamata baca dan uang tunai. Total kerugian materil korban ditaksir mencapai Rp11.000.000.
Pasca kejadian, korban didampingi suaminya inisial NS langsung melaporkan musibah itu ke Polsek Siantar Utara.
