Gara-gara Tas Coklat, Andi Gultom Diborgol, Rekannya Bawa Kabur iPhone 14Pro
- 2 jam lalu
- dibaca 78 kali
Atas laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu dua hari, tepatnya Selasa (24/02/2026), malam sekira pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengendus keberadaan salahsatu pelaku, Andi Anto Gultom (24).
Andi diringkus petugas saat berada di depan Bilyard Elone, Jalan Patuan Anggi. Dari tangan warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, ini polisi menyita ponsel Samsung Galaxy A72 milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Saat diinterogasi, Andi mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa ia beraksi bersama rekannya berinisial BM.
Berdasarkan pengakuannya, pembagian hasil curian telah dilakukan. Andi memegang ponsel Samsung, sementara iPhone 14Pro dibawa oleh BM.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ricardo Rajagukguk menegaskan bahwa pengejaran terhadap BM terus dilakukan.
“Identitas rekan pelaku sudah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” tegas Ricardo.
Baca: Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Dosen UHN Siantar: Bawa Mahasiswi ke Hotel, Itu Sudah Ada Niat
Sementara, Andi Gultom sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji Polsek Siantar Utara. Terhadap Andi dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP.
