Benteng Siantar

Gara-gara Tas Coklat, Andi Gultom Diborgol, Rekannya Bawa Kabur iPhone 14Pro

Kolase foto: Andi Gultom diamankan polisi atas kasus pencurian di depan Toko Makassar, Jalan Ade Irma Suryani Kota Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pelarian Andi Anto Gultom berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, setelah terlibat dalam aksi pencurian tas milik seorang pengusaha toko di Jalan Ade Irma Suryani, Kota Pematangsiantar.

Pemuda 24 tahun ini diamankan polisi saat berada di depan Bilyard Elone, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (24/02/2026) malam, sekira pukul 21.00 WIB, hanya berselang dua hari setelah ia menggasak tas coklat milik Wong Sui In (55), pemilik Toko Makassar.

Meski Andi telah berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy A72, polisi masih memburu rekannya berinisial BM yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BM diketahui membawa kabur barang berharga lainnya berupa satu unit iPhone 14Pro milik korban, yang membuat total kerugian korban ditaksir mencapai Rp11.000.000.

Menurut keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, peristiwa bermula pada Minggu (22/02/2026), pagi sekira pukul 07.45 WIB. Saat itu, korban bernama Wong Sui In baru saja tiba di depan usahanya, Toko Makassar, yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.

Berniat membuka pintu toko, korban turun dari sepedamotornya dan secara spontan mencantolkan tas tangan berwarna coklat muda miliknya di kendaraan tersebut. Namun, situasi sepi pagi itu dimanfaatkan oleh dua orang pelaku; Andi Gultom dan rekannya BM yang datang berboncengan mengendarai Honda Beat hitam tanpa pelat nomor.

Dengan gerakan cepat, kedua pelaku mendekati sepeda motor korban dan langsung menyambar tas tersebut. Sadar barang berharganya digasak, Wong Sui In sempat berteriak histeris; “Pencuri! Pencuri!

Namun kedua pelaku berhasil tancap gas dan menghilang dari lokasi kejadian.

BacaKejadian di Siantar, Modus Bimbingan Skripsi, Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel

Akibat kejadian itu, korban Wong Sui In kehilangan tas berisi; 1 unit iPhone 14 Pro warna ungu, 1 unit Samsung Galaxy A72 warna ungu, satu kacamata baca dan uang tunai. Total kerugian materil korban ditaksir mencapai Rp11.000.000.

Pasca kejadian, korban didampingi suaminya inisial NS langsung melaporkan musibah itu ke Polsek Siantar Utara.

Halaman Selanjutnya >>>

Atas laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu dua hari, tepatnya Selasa (24/02/2026), malam sekira pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengendus keberadaan salahsatu pelaku, Andi Anto Gultom (24).

Andi diringkus petugas saat berada di depan Bilyard Elone, Jalan Patuan Anggi. Dari tangan warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, ini polisi menyita ponsel Samsung Galaxy A72 milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Saat diinterogasi, Andi mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa ia beraksi bersama rekannya berinisial BM.

Berdasarkan pengakuannya, pembagian hasil curian telah dilakukan. Andi memegang ponsel Samsung, sementara iPhone 14Pro dibawa oleh BM.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ricardo Rajagukguk menegaskan bahwa pengejaran terhadap BM terus dilakukan.

“Identitas rekan pelaku sudah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” tegas Ricardo.

BacaPolisi Temukan Unsur Pidana Kasus Dosen UHN Siantar: Bawa Mahasiswi ke Hotel, Itu Sudah Ada Niat

Sementara, Andi Gultom sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji Polsek Siantar Utara. Terhadap Andi dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP.

Halaman Sebelumnya <<<