Siasat Gagal! Pengedar Sabu Sembunyikan Narkoba dalam Casing HP, Tetap Terendus

Share this:
BMG
Tersangka pengedar sabu inisial HA berikut dengan barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HA (41) di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (27/02/2026) pagi. Meski sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram di berbagai tempat, aksi warga Jalan Batu Permata Raya, ini tetap berhasil dibongkar.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas HA. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BK 2074 WAJ di pinggir jalan.

​Saat disergap sekira pukul 08.45 WIB, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke aspal. Namun, kesigapan petugas membuat tindakan tersebut sia-sia.

​”Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dijatuhkan, satu paket sabu yang disembunyikan di dalam casing ponsel, serta uang tunai Rp53.000,” lapor petugas di lapangan.

​Tidak berhenti di situ, Kanit 2 bersama tim melakukan interogasi mendalam. Kepada polisi, HA mengaku masih menyimpan stok sabu lainnya di sebuah rumah di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung.

​Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan secara rapi, di antaranya: ​1 paket sabu yang diselipkan di dalam buku, ​1 paket sabu di dalam tas kecil yang dibalut tisu di dalam lemari kamar, ​Timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok plastik (pipet).

​Total barang bukti yang diamankan dari tangan HA adalah 4 paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram.

BacaTiga Pengedar Sabu Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis

​Berdasarkan pengakuan HA, seluruh barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

BacaEks Lokalisasi Bukit Maraja Jadi Sarang Narkoba, Dua Pengedar Diringkus

​Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menyatakan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

​”Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana yang berat,” tegas Irwanta.

Share this: