Penggerebekan di Jalan Lobak, Sat Resnarkoba Polres Siantar Ciduk Dua Pemuda Pemilik Sabu
- 2 jam lalu
- dibaca 59 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Keduanya disergap petugas saat sedang berada di teras sebuah rumah, pada Jumat (27/02/2026), dini hari sekira pukul 03.45 WIB.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, kedua tersangka yang diamankan berinisial HRP (22), warga Jalan Lobak, dan RDP (20), warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut. Saat personel tiba di lokasi, kedua pemuda itu tidak berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan di area teras rumah.
Meski sempat mencoba menyembunyikan barang bukti saat melihat kedatangan petugas, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dua titik berbeda: satu paket sabu ditemukan di atas steling (etalase) setelah sebelumnya sempat diletakkan oleh tangan kanan HRP. Satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam kotak rokok yang dibalut tisu, diselipkan di dinding cakrok oleh tersangka RDP.
Baca: Siasat Gagal! Pengedar Sabu Sembunyikan Narkoba dalam Casing HP, Tetap Terendus
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon selular merk Samsung dan Vivo yang berada di atas meja sebagai alat komunikasi transaksi.
”Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa dua paket sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial M,” ungkap Irwanta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HRP dan RDP beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca: Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Dosen UHN Siantar: Bawa Mahasiswi ke Hotel, Itu Sudah Ada Niat
Penyidik mempersangkakan keduanya dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial M tersebut untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Siantar Timur.
