Benteng Siantar

Hendak Antar Pesanan Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi di depan Siantar Hotel

NS dan RBPP diamankan polisi dari depan Siantar Hotel, Rabu (4/3/2026). 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar menggagalkan transaksi narkotika di pusat kota. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diringkus petugas saat hendak mengantar pesanan sabu di depan Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (4/3/2026) siang.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Serdang Bedagai dan RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menuturkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

​Setibanya di depan Siantar Hotel, petugas mencurigai dua orang pria yang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat tidak tenang. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menyergap keduanya.

​”Iya benar, keduanya ditangkap saat sedang menunggu untuk mengantar pesanan sabu,” ungkap Irwanta, saat dikonfirmasi.

​Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Irwanta, polisi menemukan barang bukti yang disimpan secara rapi untuk mengelabui petugas.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain: ​2 paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram. ​Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang dibalut tisu, lalu disembunyikan di bawah topi warna merah putih milik tersangka. Kemudian, unit telepon selular (merk Oppo dan iPhone) yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan serta tas sandang.

BacaBandit Narkoba Diringkus dari Kos-kosan Sidabutar, Barang Bukti Tas Berisi 1 Kg Ganja

​Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Mereka juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial G, warga Jalan Sarinembah, Kecamatan Siantar Selatan.

​Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar sang pemasok utama.

NS dan RBPP digelandang petugas ke Mapolres Siantar, Rabu (4/3/2026). (Insert) Barang bukti yang diamankan.

BacaMarkas Narkoba di Eks SPBU Saribudolok Digerebek, 5 Orang Diringkus

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.