Benteng Siantar

Bermula dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Penyimpanan Narkoba di Jalan Purba Siantar

Pria berinisial AW diamankan dari Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (27/2/2026) malam, ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menurut keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, seorang pria berinisial AW diamankan petugas saat sedang duduk santai di depan rumahnya sekitar pukul 20.15 WIB. Ia tampak terkejut dan tidak menyadari kedatangan petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya.

​Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga.

“Kami menerima informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tersangka selama ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar Irwanta pada Sabtu (7/3/2026).

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda di dalam rumah. Antara lain berupa 1 unit ponsel Oppo dan uang tunai sebesar Rp150.000. Kemudian, sebuah kotak merah berisi 5 paket ganja dengan berat bruto 60,38 gram, 1 paket sabu dalam kotak ungu dan 15 paket sabu dalam kotak putih. Total keseluruhan sabu mencapai 4,93 gram.

BacaHendak Antar Pesanan Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi di depan Siantar Hotel

Lalu dari lantai dua, ditemukan satu toples kecil berisi ganja seberat 24,70 gram, dua unit timbangan digital (warna putih dan hitam), serta plastik klip kosong.

​Kepada penyidik, AW mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial FA. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok utama tersebut.

BacaPenggerebekan di Jalan Lobak, Sat Resnarkoba Polres Siantar Ciduk Dua Pemuda Pemilik Sabu

​Atas perbuatannya, AW kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, ​Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ​Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.