Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Siantar Kembali Mencuat, Polisi Diminta Segera Bertindak
- 2 jam lalu
- dibaca 77 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Proses penegakan hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, inisial CL, kembali menjadi sorotan publik. Setelah dilaporkan sejak Agustus 2024, pihak pelapor mendesak Polres Pematangsiantar segera memberikan kepastian hukum dan meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan administratif yang dinilai mencederai integritas lembaga legislatif dan proses demokrasi di Kota Pematangsiantar.
Pelapor kasus tersebut, Rizal Fernando Parhusip, didampingi Penasihat Hukum, Juan Jehuda Butarbutar, mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
”Kami memandang perlu menyampaikan fakta dan sikap hukum kepada publik sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Rizal dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada 20 Agustus 2024 ke Polda Sumatera Utara, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Baca: Ijazah Paket C Milik Oknum Anggota DPRD Siantar Diduga Palsu
Rizal menyebutkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik Polres Siantar pada Oktober 2024. Namun, hingga awal 2026, belum ada perkembangan signifikan yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian.
