Benteng Siantar

Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Siantar Kembali Mencuat, Polisi Diminta Segera Bertindak

Kolase foto: Rizal Fernando Parhusip, didampingi Penasihat Hukum Juan Jehuda Butarbutar. (Latar) Ilustrasi oknum Anggota DPRD Siantar inisial CL.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Proses penegakan hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, inisial CL, kembali menjadi sorotan publik. Setelah dilaporkan sejak Agustus 2024, pihak pelapor mendesak Polres Pematangsiantar segera memberikan kepastian hukum dan meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan administratif yang dinilai mencederai integritas lembaga legislatif dan proses demokrasi di Kota Pematangsiantar.

Pelapor kasus tersebut, Rizal Fernando Parhusip, didampingi Penasihat Hukum, Juan Jehuda Butarbutar, mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

​”Kami memandang perlu menyampaikan fakta dan sikap hukum kepada publik sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Rizal dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada 20 Agustus 2024 ke Polda Sumatera Utara, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

BacaIjazah Paket C Milik Oknum Anggota DPRD Siantar Diduga Palsu

​Rizal menyebutkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik Polres Siantar pada Oktober 2024. Namun, hingga awal 2026, belum ada perkembangan signifikan yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian.

Halaman Selanjutnya >>>

​Dalam keterangannya, Rizal membeberkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar dugaan ketidaksesuaian data administrasi pendidikan CL:

Pertama, Ketiadaan Buku Induk Siswa. Pihak SMP Pelita YPI Pematangsiantar dilaporkan tidak dapat menunjukkan buku induk atau buku besar yang membuktikan CL pernah terdaftar atau lulus dari sekolah tersebut.

Kedua, kejanggalan Surat Pengganti Ijazah (SPI). Dijelaskan bahwa SMP Pelita YPI mengeluarkan SPI Nomor: 3 SG/SMP-LAM/X/2022 pada 24 September 2022. Namun, dokumen ini diduga digunakan sebagai dasar mengikuti program Paket C pada tahun pelajaran 2013/2014.

“Ada selisih waktu yang tidak masuk akal, SPI terbit tahun 2022 tapi dipakai untuk lulus Paket C tahun 2014,” ungkap Rizal.

Ketiga, ketidakkonsistenan Data Kelahiran. Berdasarkan data Dinas Dukcapil, terdapat perbedaan tanggal lahir. Pada data April 2019, tertulis lahir 19 Maret 1983, sedangkan pada data Juni 2023, berubah menjadi 19 September 1983.

Keempat, perubahan status pendidikan yang cepat. Dijelaskan bahwa pada 19 Juni 2023, data Kartu Keluarga (KK) masih mencantumkan pendidikan SLTP/Sederajat, namun hanya berselang kurang dari satu bulan (7 Juli 2023), status tersebut berubah menjadi SLTA/Sederajat.

​Atas temuan fakta-fakta tersebut, Rizal meminta kepolisian segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, pengelola PKBM penyelenggara Paket C, hingga pihak SMP Pelita YPI.

​”Kami berharap kepolisian tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Proses hukum harus dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak manapun,” pungkasnya.

BacaKlarifikasi Mantan Kadisdik Soal Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Siantar

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pematangsiantar maupun Anggota DPRD Siantar inisial CL belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pelapor tersebut.

Halaman Sebelumnya <<<